Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian ternak yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
|
|||||||
b.
|
bahwa dalam rangka menetapkan kriteria dan/atau rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf d, huruf h, ayat (2) huruf d, dan huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
|
||||||||
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN TERNAK, BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal 1 |
||||||||
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1)
|
Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sapi indukan, yang memenuhi syarat sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
sehat;
|
||||||
|
b.
|
memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik;
|
||||||
|
c.
|
berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) Tahun; dan
|
||||||
|
d.
|
bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
|
||||||
(2)
|
Pemenuhan persyaratan sapi indukan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
|
|||||||
|
a.
|
sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement); dan
|
||||||
|
b.
|
sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
|
||||||
(3)
|
Untuk penyerahan dalam negeri, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi asal ternak serta juga harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh wilayah tujuan.
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
|
||||||||
a.
|
berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan
|
|||||||
b.
|
dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, certificate of origin, certificate of analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk bahan pakan biji-bijian.
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria:
|
||||||||
a.
|
berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama penyakit tanaman; dan
|
|||||||
b.
|
dilengkapi dengan surat keterangan phytosanitary certificate, health certificate, certificate of origin, dan certificate of analysis.
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1)
|
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
|
|||||||
|
a.
|
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
|
||||||
|
b.
|
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
|
||||||
|
||||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1)
|
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan yang. tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:
|
|||||||
|
a.
|
untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
|
||||||
|
b.
|
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan dan kelautan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
|
||||||
Pasal 7 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.
|
||||||||
|
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA |
||||||||
|
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2065
|