Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 261/PMK.04/2015

     
    TENTANG

    IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara;
    b.
    bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan terhadap impor sementara kapal wisata asing dalam bentuk prosedur yang lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif tanpa mengurangi unsur pengawasannya, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang­-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 218);
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING.
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
    3.
    Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
    4.
    Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.
    5.
    Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing yang selanjutnya disebut dengan Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang (spare parts).
    6.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang­-Undang Kepabeanan.
    7.
    Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat diberikannya kemudahan pelayanan secara terpadu di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan bagi kapal wisata asing.
    8.
    Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
    9.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    10.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    11.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
     
     
    BAB II
    IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING
     

    Pasal 2

    (1)
    Kapal wisata asing dapat berupa Kapal Wisata (Yacht) Asing atau Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing.
    (2)
    Kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara dengan ketentuan:
     
    a.
    terdaftar di negara asing;
     
    b.
    dimiliki atas nama warga negara asing; dan
     
    c.
    diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.
    (3)
    Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk.
    (4)
    Pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (5)
    Impor Sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang­-undangan.
    (6)
    Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan.
    (7)
    Terhadap suku cadang (spare parts) yang akan digunakan atau untuk dipasang pada kapal wisata asing, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Importir menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kepabeanan yang terutang atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (2)
    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaminan tertulis yang dinyatakan dalam Vessel Declaration.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk dapat memasukkan kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara, importir menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan.
    (2)
    Penyampaian Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Impor Sementara kapal wisata asing.
    (3)
    Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterapkan atau mengalami gangguan, importir membuat dan menyampaikan Vessel Declaration secara manual dengan tulisan di atas formulir.
    (4)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan, melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (5)
    Terhadap kapal wisata asing dilakukan pemeriksaan fisik.
    (6)
    Dalam hal dilakukan pemeriksaan kapal (boetzoeking), pelaksanaan pemeriksaan kapal (boetzoeking) dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
    (7)
    Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberi persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing.
    (2)
    Persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration.
    (3)
    Vessel Declaration yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan dokumen pelindung atas kapal wisata asing selama berada di daerah pabean.
    (4)
    Jangka waktu Impor Sementara kapal wisata asing diberikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Importir dapat memasukkan suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara.
    (2)
    Untuk dapat diberikan pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan.
    (3)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
     
    a.
    identitas kapten kapal;
     
    b.
    identitas kapal;
     
    c.
    spesifikasi suku cadang (spare parts); dan
     
    d.
    tujuan pemakaian.
    (4)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan memberikan persetujuan atau penolakan.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Dalam hal permohonan pemasukan suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disetujui, pemasukan suku cadang (spare parts) dilakukan dengan menyampaikan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan.
    (2)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik.
    (4)
    Setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan dapat memberikan persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts).
    (5)
    Persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration.
    (6)
    Bentuk dan isi Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     

    Pasal 8

    Untuk memastikan pemenuhan ketentuan Impor Sementara kapal wisata asing, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan fisik sewaktu-waktu.
     
     
     
    BAB III
    PENYELESAIAN DENGAN EKSPOR KEMBALI
     

    Pasal 9

    (1)
    Impor Sementara kapal wisata asing diselesaikan dengan ekspor kembali.
    (2)
    Importir wajib menyerahkan Vessel Declaration kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran kapal wisata asing, sebelum jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir.
    (3)
    Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran melakukan penelitian atas kebenaran Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Terhadap kapal wisata asing yang diselesaikan dengan ekspor kembali, dilakukan pemeriksaan fisik.
    (5)
    Setelah dilakukan penelitian terhadap Vessel Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pengeluaran memberikan persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing.
    (6)
    Persetujuan ekspor kembali kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan dengan menandatangani dan menandasahkan Vessel Declaration.
     
     
     
    BAB IV
    PENYELESAIAN SELAIN EKSPOR KEMBALI
     

    Pasal 10

    Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberikan dalam hal:
    a.
    kapal wisata asing yang nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali; atau
    b.
    kapal wisata asing yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur).
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan dengan ketentuan importir wajib:
     
    a.
    memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
     
    b.
    melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
     
    c.
    melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
    (2)
    Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai pabean dengan nilai tukar mata uang pada saat tanggal pendaftaran Vessel Declaration.
    (3)
    Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan ketentuan importir wajib:
     
    a.
    melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara; dan
     
    b.
    melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
    (2)
    Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
     
     
     
    BAB V
    PENGAWASAN PERGERAKAN KAPAL WISATA ASING
     

    Pasal 13

    (1)
    Kapal wisata asing yang diberikan Impor Sementara harus dilengkapi dengan sistem yang dapat menunjukkan keberadaan kapal berupa Automatic Identification System (AIS).
    (2)
    Selama berada di daerah pabean, sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaktifkan.
    (3)
    Dalam hal kapal wisata asing berada di daerah pabean lebih dari 6 (enam) bulan, importir kapal wisata asing wajib melaporkan keberadaan kapal wisata asing kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
    (4)
    Penyampaian laporan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan melalui media elektronik.
    (5)
    Dalam hal importir tidak melaporkan keberadaan kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan terhadap kapal wisata asing sampai dengan pelaporan dipenuhi.
     
     
     
    BAB VI
    SANKSI
     

    Pasal 14

    (1)
    Kapal wisata asing yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan Impor Sementara kapal wisata asing, wajib diekspor kembali.
    (2)
    Kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilayani selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal ekspor kembali.
    (3)
    Importir yang kedapatan tidak menyampaikan Vessel Declaration pada saat ekspor kembali, kegiatan kepabeanan importir dan Impor Sementara kapal wisata asing, tidak dilayani selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi ekspor kembali.
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 15

    (1)
    Pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara kapal wisata asing dan suku cadang (spare parts), dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu.
    (2)
    Tempat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    (3)
    Tempat Pelayanan Terpadu yang disamakan dengan Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
     
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 16

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara.
    2.
    Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) Asing yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diselesaikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 17

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
    b.
    tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare part) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
    c.
    tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
    d.
    tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
     
     

    Pasal 18

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang melalui pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     

    Pasal 19

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2015
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2015
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2059

    Peraturan Menteri Keuangan 261/PMK.04/2015 - Perpajakan DDTC