Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 248/PMK.03/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 248/PMK.03/2008 TENTANG
AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu;
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial.
| ||
|
(2)
|
Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
| |||
|
a.
|
Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
| ||
|
b.
|
Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
| ||
|
c.
|
Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
| ||
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.