Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 230/PMK.011/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/PMK.011/2008 TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU PADA SEKTOR-SEKTOR TERTENTU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL DAN PEMULIHAN SEKTOR RIIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi global dan memulihkan sektor riil, perlu memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu pada sektor-sektor tertentu untuk tahun anggaran 2009;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-sektor Tertentu dalam rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU PADA SEKTOR-SEKTOR TERTENTU DALAM RANGKA PENANGGULANGAN DAMPAK PERLAMBATAN EKONOMI GLOBAL DAN PEMULIHAN SEKTOR RIIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
| |
|
2.
|
Sektor-sektor tertentu adalah sektor-sektor yang mengalami dampak perlambatan ekonomi global dan sektor riil tertentu yang perlu dilakukan pemulihan, yang layak untuk diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah berdasarkan usulan pembina sektor.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
dibutuhkan oleh sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria:
| |
|
|
1.
|
menyerap banyak tenaga kerja;
|
|
|
2.
|
menghasilkan barang yang dikonsumsi masyarakat luas;
|
|
|
3.
|
sektor unggulan yang memberikan kontribusi tinggi pada ekspor nasional; atau
|
|
|
4.
|
mendukung investasi di bidang usaha energi.
|
|
b.
|
bertujuan untuk menjaga stabilitas harga pangan pokok; atau
| |
|
c.
|
bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Untuk penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga pembina sektor mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
analisis dan alasan perlunya diberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
|
|
|
b.
|
pagu anggaran Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2009.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
| |
|
(3)
|
Penetapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu pada sektor tertentu atau Barang Kena Pajak tertentu untuk Tahun Anggaran 2009, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat direimburse, dikreditkan, dan/atau dibiayakan.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.