Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.010/2005

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/PMK.010/2005
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk memberikan Pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 
2.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.
 

Pasal 1

(1)
Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari:
 
a.
Clutch Assy 
sebanyak
705.000
buah;
 
b.
Timing Belt
sebanyak
1.411.000
buah;
 
c.
Bearing Roda
sebanyak
817.000
buah;
 
d.
Transmission Assy
sebanyak
104.000
buah;
 
e.
Engine Block
sebanyak
104.000
buah;
 
Yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).
(2)
Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru.
(3)
Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
 
 

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
 

Pasal 3

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.