Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.05/2016
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224/PMK.05/2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.05/2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
| a. | bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat telah ditetapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat; | |||
| b. | bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada Pemerintah Pusat; | |||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. | |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.05/2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
Pasal 4
| ||||
| (1) | Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas: | |||
| a. | Pendahuluan Kebijakan Akuntansi; | |||
| b. | Kebijakan Pelaporan Keuangan; | |||
| c. | Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; | |||
| d. | Kebijakan Akuntansi Investasi; | |||
| e. | Kebijakan Akuntansi Piutang; | |||
| f. | Kebijakan Akuntansi Persediaan; | |||
| g. | Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; | |||
| h. | Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; | |||
| i. | Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang; | |||
| j. | Kebijakan Akuntansi Ekuitas; | |||
| k. | Kebijakan Akuntansi Pendapatan; | |||
| l. | Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja, dan Transfer; | |||
| m. | Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; | |||
| n. | Kebijakan Akuntansi SiLPA/ SiKPA/ SAL; dan | |||
| o. | Kebijakan Akuntansi Transitoris. | |||
| (2) | Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2144
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.