Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.05/2016

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 224/PMK.05/2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.05/2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat telah ditetapkan kebijakan akuntansi dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan di lingkungan pemerintah pusat; 
b.bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi berbasis akrual pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada Pemerintah Pusat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1623).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.05/2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
Pasal 4
(1)Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
 a.Pendahuluan Kebijakan Akuntansi;
 b.Kebijakan Pelaporan Keuangan;
 c.Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas;
 d.Kebijakan Akuntansi Investasi;
 e.Kebijakan Akuntansi Piutang;
 f.Kebijakan Akuntansi Persediaan;
 g.Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
 h.Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
 i.Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang;
 j.Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
 k.Kebijakan Akuntansi Pendapatan;
 l.Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja, dan Transfer;
 m.Kebijakan Akuntansi Pembiayaan;
 n.Kebijakan Akuntansi SiLPA/ SiKPA/ SAL; dan
 o.Kebijakan Akuntansi Transitoris.
(2)Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2144
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.