Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
|
||
Mengingat |
||
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||
1.
|
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
|
|
2.
|
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
|
|
3.
|
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
|
|
4.
|
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
|
|
5.
|
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
|
|
|
||
Pasal 2 |
||
(1)
|
Jasa tertentu dalam kelompok jasa Pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|
|
a.
|
jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
|
|
b.
|
jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.
|
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal.
|
|
(2)
|
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal.
|
|
|
||
Pasal 4 |
||
Rincian jasa Penyelenggaraan Pendidikan, baik Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
|
||
a.
|
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
|
|
b.
|
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
|
|
c.
|
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
|
|
(2)
|
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
|
|
|
||
Pasal 6 |
||
Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:
|
||
a.
|
jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
|
|
b.
|
jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau
|
|
c.
|
jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
|
|
|
||
Pasal 7 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY |
||
|
||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1899
|