Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 212.1/PMK.07/2008

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 212.1/PMK.07/2008
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 23
(1)
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari;
 
b.
Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap I, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
 
c.
Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
 
d.
Tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.
(3)
Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(4)
Laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterima selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember tahun berjalan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.