Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 212.1/PMK.07/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 212.1/PMK.07/2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH MENTERI KEUANGAN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.07/2008 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
Pasal 23
| ||
|
(1)
|
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling cepat dilaksanakan pada bulan Februari;
|
|
|
b.
|
Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap I, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
|
|
|
c.
|
Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
|
|
|
d.
|
Tahap IV sebesar 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan tidak melampaui tahun anggaran berjalan.
|
|
(2)
|
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan secara sekaligus.
| |
|
(3)
|
Laporan penyerapan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d disampaikan setelah penggunaan DAK telah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
| |
|
(4)
|
Laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diterima selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember tahun berjalan.
| |
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |
|
(6)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |
|
|
| |
Pasal II | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.