Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 211/PMK.04/2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2015 TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai mitra utama kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa kepabeanan dalam proses pemeriksaan pabean melalui penetapan importir dan/atau eksportir sebagai mitra utama kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1899);
|
||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2015 TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal I |
||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1899), diubah sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|||
|
(1)
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, yang meliputi:
|
|
|
|
|
1.
|
terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor;
|
|
|
|
2.
|
tidak pemah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean, yang bersifat material atau signifikan dalam pemberitahuan pabean, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal;
|
|
|
|
3.
|
tidak pemah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat material atau signifikan, yang batasannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal;
|
|
|
|
4.
|
tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
|
|
|
|
5.
|
tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
|
|
|
b.
|
tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
|
|
|
|
c.
|
tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
|
|
|
|
d.
|
mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
|
|
|
|
e.
|
mempunyai bidang usaha (nature of business) yang jelas dan spesifik;
|
|
|
|
f.
|
mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak darI Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|
|
|
g.
|
menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
|
|
|
(2)
|
Pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membuat surat pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
|
||
|
(3)
|
Dalam hal importir dan/atau eksportir telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
||
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (la) dan ayat (lb), dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
|
|||
|
(1)
|
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap terpenuhi.
|
||
|
(1a)
|
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak terpenuhi, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal:
|
||
|
|
a.
|
menerbitkan surat peringatan;
|
|
|
|
b.
|
membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat keterangan mengenai pembekuan sebagai MITA Kepabeanan; atau
|
|
|
|
c.
|
mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan.
|
|
|
(1b)
|
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a diterbitkan oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran yang tidak material dan tidak signifikan, yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
|
||
|
(2)
|
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat keterangan mengenai pembekuan sebagai MITA Kepabeanan.
|
||
|
(3)
|
Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
|
||
|
|
a.
|
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya pembekuan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MITA Kepabeanan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
|
|
|
|
b.
|
MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
|
|
|
|
c.
|
adanya permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan;
|
|
|
|
d.
|
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, berdasarkan 3 (tiga) kali hasil monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
|
|
|
|
e.
|
MITA Kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(4)
|
Pelayanan khusus di bidang kepabeanan tidak diberikan selama penetapan sebagai MITA Kepabeanan dibekukan.
|
||
|
(5)
|
Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring, evaluasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
||
|
|
|
|
|
3.
|
Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1899) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2095
|