Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/PMK.04/2015
TENTANG
MITRA UTAMA KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MITRA UTAMA KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka mengurangi biaya logistik yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu memberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang mendukung kelancaran pengeluaran arus barang dari Kawasan Pabean;
|
|||
b.
|
bahwa guna mengapresiasi importir dan/atau eksportir yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik, perlu diberi pelayanan khusus di bidang kepabeanan;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mitra Utama Kepabeanan;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MITRA UTAMA KEPABEANAN.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
|||
2.
|
Pembayaran Secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
|
|||
3.
|
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
|
|||
4.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
5.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
6.
|
client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan.
|
|||
7.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|||
8.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB II
MITA KEPABEANAN Pasal 2 |
||||
(1)
|
Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan berupa:
|
|||
|
a.
|
penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit;
|
||
|
b.
|
pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loosing);
|
||
|
c.
|
pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan tidak mengajukan permohonan;
|
||
|
d.
|
penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan Jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
|
||
|
e.
|
dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala;
|
||
|
f.
|
dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
|
||
|
|
1.
|
hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas;
|
|
|
|
2.
|
dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
|
|
|
|
3.
|
perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan PDE Kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai; dan/atau
|
|
|
g.
|
pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan.
|
||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan khusus di bidang kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir;
|
||
|
b.
|
tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
|
||
|
c.
|
tidak pemah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
|
||
|
d.
|
mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir;
|
||
|
e.
|
mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik;
|
||
|
f.
|
mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||
|
g.
|
menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
|
||
(2)
|
Pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membuat surat pernyataan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(3)
|
Dalam hal importir dan/atau eksportir telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menetapkan MITA Kepabeanan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||
(1)
|
MITA Kepabeanan dapat memberi rekomendasi terhadap perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (locomotive facility).
|
|||
(2)
|
Pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap impor dan/atau ekspor yang dilakukan oleh perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk keperluan MITA Kepabeanan.
|
|||
(3)
|
Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (member get member).
|
|||
|
|
|
|
|
BAB III
MONITORING DAN EVALUASI Pasal 5 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap terpenuhi.
|
|||
(2)
|
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat pembekuan sebagai MITA Kepabeanan.
|
|||
(3)
|
Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
|
|||
|
a.
|
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pembekuan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MITA Kepabeanan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
|
||
|
b.
|
MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
|
||
|
c.
|
adanya permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan;
|
||
|
d.
|
berdasarkan 3 (tiga) kali hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
|
||
|
e.
|
MITA Kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
|
||
(4)
|
Pelayanan khusus di bidang kepabeanan tidak diberikan selama penetapan sebagai MITA Kepabeanan dibekukan.
|
|||
(5)
|
Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring, evaluasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap MITA Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||
1.
|
terhadap importir jalur prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006, ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
|
|||
2.
|
terhadap importir peserta uji coba Mitra Utama yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-91/BC/2007 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama, ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, MITA Kepabeanan tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
|
|||
3.
|
importir yang telah menyampaikan permohonan sebagai importir jalur prioritas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1899 |