Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 20/PMK.010/2005

     
    TENTANG
     
    PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut masih tetap berlaku sampai dengan kontraknya habis;
    c.
    bahwa dalam kontrak production sharing dinyatakan bahwa beban Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor berkaitan dengan impor barang berdasarkan kontrak production sharing menjadi tanggungan Pemerintah;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) Minyak dan Gas Bumi;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG BERDASARKAN KONTRAK BAGI HASIL (PRODUCTION SHARING CONTRACTS) MINYAK DAN GAS BUMI
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) adalah Kontraktor yang menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract) dengan PERTAMINA sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dialihkan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).
    2.
    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
     
     

    Pasal 2

    Atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil (production sharing contractor) Minyak dan Gas Bumi diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam rangka Impor tidak dipungut.
     

    Pasal 3

    Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan.
     

    Pasal 4

    (1)
    Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut diajukan Kontraktor Bagi Hasil kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tidak dipungut untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
    (3)
    Salinan RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala BPMIGAS.
    (4)
    RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
     
    a.
    Nomor dan Tanggal RIB;
     
    b.
    Nama Perusahaan Kontraktor;
     
    c.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
     
    d.
    Alamat;
     
    e.
    Dasar Kontrak;
     
    f.
    Wilayah Kontrak;
     
    g.
    Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;
     
    h.
    Pos Tarif;
     
    i.
    Uraian Barang;
     
    j.
    Jumlah/Satuan Barang;
     
    k.
    Perkiraan Harga/Nilai Impor;
     
    l.
    Pimpinan Perusahaan Kontraktor.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus ditandatangani oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB.
    (2)
    Untuk keperluan pengawasan keabsahan RIB, Kontraktor wajib menyampaikan spesimen tanda tangan pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (3)
    RIB hanya dapat diubah oleh pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Kontraktor yang diberikan kewenangan untuk menandatangani RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum diterbitkan Keputusan menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak dipungut.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan berpedoman kepada hasil pemeriksaan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
    (2)
    Keputusan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
     
     

    Pasal 7

    Kontraktor Wajib melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Kepala BPMIGAS paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berakhir. 
     

    Pasal 8

    Direktur jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan mengenai tata cara impor barang dalam rangka kontrak bagi hasil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 10

    Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 3 Maret 2005
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    JUSUF ANWAR

    Peraturan Menteri Keuangan 20/PMK.010/2005 - Perpajakan DDTC