Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 208/PMK.011/2013

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia-Selandia Baru (Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia–Selandia Baru);
    b.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012;
    c.
    bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati untuk Indonesia, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
    d.
    bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 2170/M-DAG/SD/11/2013 tanggal 6 November 2013 hal Permohonan Penerbitan dan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ASEAN+1 Free Trade Agreement (FTA), menyampaikan permintaan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
    e.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 55);
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA).
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
     
    b.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
     
    c.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
     
    d.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
     
    e.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
     
    f.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (10) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
     
    g.
    Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (11) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
     
     

    Pasal 2

    Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
    b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
    c.
    Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
    d.
     Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
     
     

    Pasal 3

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
     
     

    Pasal 4

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     

    Pasal 5

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1612
     

    Peraturan Menteri Keuangan 208/PMK.011/2013 - Perpajakan DDTC