Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru);
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati untuk Indonesia, telah dijadualkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 55);
|
|||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|||
|
||||
Memperhatikan |
||||
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 812/M-DAG/SD/5/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (legal enactment) Implementasi Komitmen Tarif Perdagangan Barang AANZFTA;
|
||||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA ASEAN-AUSTRALIA-NEW ZEALAND FREE TRADE AREA (AANZFTA).
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
(1)
|
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(2)
|
Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
|
||
|
b.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
|
||
|
c.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
|
||
|
||||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
|
||
|
b.
|
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;
|
||
|
c.
|
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
|
||
|
d.
|
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
|
||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
||||
Pasal 3 |
||||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
|
||||
|
||||
Pasal 4 |
||||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
||||
Pasal 5 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 657
|