Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 207/PMK.011/2013

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL 


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
    b.
    bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2013 mengenai penerimaan perpajakan dan pembiayaan, diusulkan agar tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol dinaikkan tarifnya sebagai salah satu upaya pencapaian target penerimaan perpajakan;
    c.
    bahwa sesuai hasil evaluasi kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai besaran tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal II

    1.
     Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
     
    a.
    Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menetapkan kembali tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
     
    b.
    Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
     
    c.
    Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan sebelum tanggal 31 Desember 2013 masih dapat dilekatkan sampai dengan tanggal 1 Februari 2014.
     
    d.
    Dalam hal pita cukai yang sudah diajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk kebutuhan bulan Januari 2014 tidak bisa direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai karena Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
    2.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2013
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MUHAMAD CHATIB BASRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1611
     

    Peraturan Menteri Keuangan 207/PMK.011/2013 - Perpajakan DDTC