Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;
|
||
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN ATAU BUKTI DARI PIHAK-PIHAK YANG TERIKAT OLEH KEWAJIBAN MERAHASIAKAN.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
(1)
|
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak ketiga lainnya yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
|
|
(3)
|
Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penagihan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari:
|
|
|
a.
|
Direktur Jenderal Pajak atau Penyidik; atau
|
|
b.
|
Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Permintaan keterangan atau bukti secara tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak, Penyidik, atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
|
|
|
a.
|
identitas Wajib Pajak;
|
|
b.
|
keterangan dan/atau bukti yang diminta; dan
|
|
c.
|
maksud dilakukannya permintaan keterangan dan/atau bukti.
|
(2)
|
Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
|
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan surat peringatan.
|
|
(4)
|
Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak juga dipenuhi, pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk pelaksanaan permintaan keterangan atau bukti yang antara lain berupa prosedur permintaan keterangan, prosedur pemanggilan pihak ketiga, prosedur permintaan bukti dan dokumen yang digunakan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
|