Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.09/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.09/2008 TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara di lingkungan Departemen Keuangan, perlu menerapkan manajemen risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
| ||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan 149/PMK.01/2008;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
| ||
|
2.
|
Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya.
| ||
|
3.
|
Compliance Office for Risk Management adalah Inspektorat jenderal yang bertugas melaksanakan audit terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan harus menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko di lingkungan masing-masing.
| ||
|
(2)
|
Penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit Eselon II sebagai unit yang memiliki Risiko yang selanjutnya disebut Unit Pemilik Risiko.
| ||
|
(3)
|
Pimpinan unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pemilik Risiko.
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Terhadap penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pengendalian.
| ||
|
(2)
|
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pengendalian tingkat kebijakan; dan
| |
|
|
b.
|
Pengendalian tingkat operasional.
| |
|
|
|
| |
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pengendalian tingkat kebijakan dilakukan oleh Komite Manajemen Risiko yang dibentuk dengan keputusan pimpinan unit Eselon I.
| ||
|
(2)
|
Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Pimpinan unit Eselon I sebagai Ketua Komite Manajemen Risiko; dan
| |
|
|
b.
|
Dua orang pejabat Eselon II sebagai Anggota.
| |
|
(3)
|
Salah satu pejabat Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjuk sebagai Ketua Manajemen Risiko dengan keputusan pimpinan unit Eselon I.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pengendalian tingkat operasional pada masing-masing unit Eselon II dilakukan oleh para Pemilik Risiko.
| ||
|
(2)
|
Pengendalian tingkat operasional seluruh unit Eselon II dikoordinasikan oleh Ketua Manajemen Risiko melalui rapat berkala.
| ||
|
|
| ||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Proses Manajemen Risiko terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
Penetapan konteks;
| |
|
|
b.
|
Identifikasi risiko;
| |
|
|
c.
|
Analisis risiko;
| |
|
|
d.
|
Evaluasi risiko;
| |
|
|
e.
|
Penanganan risiko;
| |
|
|
f.
|
Monitoring dan reviu; dan
| |
|
|
g.
|
Komunikasi dan konsultasi.
| |
|
(2)
|
Penerapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon I dan diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara menjabarkan latar belakang, ruang lingkup, tujuan, dan kondisi lingkungan pengendalian dimana manajemen risiko akan diterapkan.
| ||
|
(2)
|
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengidentifikasi lokasi, waktu, sebab dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya sasaran unit Eselon I.
| ||
|
(3)
|
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mencermati sumber risiko dan tingkat pengendalian yang ada serta dilanjutkan dengan menilai risiko dari sisi konsekuensi dan kemungkinan terjadinya.
| ||
|
(4)
|
Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya.
| ||
|
(5)
|
Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan risiko yang terbaik yang dilanjutkan dengan pengembangan rencana mitigasi risiko.
| ||
|
(6)
|
Monitoring dan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan cara memantau efektivitas rencana penanganan risiko, strategi, dan sistem manajemen risiko.
| ||
|
(7)
|
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, dilakukan dengan cara mengembangkan komunikasi kepada stakeholder internal maupun eksternal.
| ||
|
|
| ||
Pasal 8 | |||
|
Dalam menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko, setiap unit Eselon I mengacu pada:
| |||
|
a.
|
Pedoman Umum Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
| ||
|
b.
|
Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Risiko kepada Compliance Office for Risk Management.
| ||
|
(2)
|
Konsultasi dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal 10 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 November 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.