Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B ayat (1a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JANGKA WAKTU PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
|
||
2.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
|
||
3.
|
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, harus menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
|
||
(2)
|
Ketentuan penerbitan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
||
|
|
||
Pasal 3 |
|||
Penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tertangguh sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan diterbitkan dalam hal:
|
||
|
a.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
|
|
|
b.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
|
|
|
c.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
|
(2)
|
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang semula tertangguh karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
||
|
|
||
Pasal 5 |
|||
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |