Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 187/PMK.07/2013

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/PMK.07/2013
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.07/2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro dan perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 2
Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp874.479.068.736,00 (delapan ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp529.761.004.740,00 (lima ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah); dan
b.
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp344.718.063.996,00 (tiga ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus delapan belas juta enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1473
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.