Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 187/PMK.03/2007

     
    TENTANG

    JANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SERTA SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a) Undang-­Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jangka Waktu Pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang Menyebabkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar Bertambah Bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di Daerah Tertentu;
     

    Mengingat

    a.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    b.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JANGKA WAKTU PELUNASAN SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, SERTA SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN, SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, DAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI, YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH BAGI WAJIB PAJAK USAHA KECIL DAN WAJIB PAJAK DI DAERAH TERTENTU.
     

    Pasal 1

    (1)
    Jangka waktu pelunasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan.
    (2)
    Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Wajib Pajak usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
    (2)
    Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
     
    b.
    menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (3)
    Wajib Pajak badan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
     
    b.
    menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).
     
     
     

    Pasal 3

    Wajib Pajak di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pelunasan dan pengaturan daerah tertentu diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 5

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Desember 2007
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 187/PMK.03/2007 - Perpajakan DDTC