Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 180/PMK.011/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180/PMK.011/2007 TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu melakukan penyesuaian tarif Bea Masuk atas impor beras;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
| |||||
|
|
| |||||
Memperhatikan | ||||||
|
Surat Menteri Perdagangan Nomor 1253/M-DAG/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007;
| ||||||
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 1 | ||||||
|
Atas impor beras, dikenakan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 2 | ||||||
|
Ketentuan dalam Peraturan menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor beras yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 3 | ||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas beras sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras, dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 4 | ||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.