Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
|
|
|||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu melakukan penyesuaian tarif Bea Masuk atas impor beras;
|
|||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
|||||
|
|
|||||
Memperhatikan |
||||||
Surat Menteri Perdagangan Nomor 1253/M-DAG/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007;
|
||||||
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS.
|
||||||
|
||||||
Pasal 1 |
||||||
Atas impor beras, dikenakan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 2 |
||||||
Ketentuan dalam Peraturan menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor beras yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||||
|
||||||
Pasal 3 |
||||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas beras sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras, dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
|
||||||
Pasal 4 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |