Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;
|
|||||||
|
|||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN: | |||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN BESARNYA PERBANDINGAN ANTARA UTANG DAN MODAL PERUSAHAAN UNTUK KEPERLUAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
(1)
|
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
|
||||||
(2)
|
Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
|
||||||
|
a.
|
rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
|
|||||
|
b.
|
rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
|
|||||
(3)
|
Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.
|
||||||
(4)
|
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
|
||||||
|
a.
|
rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
|
|||||
|
b.
|
rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.
|
|||||
(5)
|
Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
|
||||||
|
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).
|
||||||
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
||||||
|
a.
|
Wajib Pajak bank;
|
|||||
|
b.
|
Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
|
|||||
|
c.
|
Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
|
|||||
|
d.
|
Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
|
|||||
|
e.
|
Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
|
|||||
|
f.
|
Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
|
|||||
(3)
|
Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, dan Bank Indonesia.
|
||||||
(4)
|
Wajib Pajak lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
|
||||||
(5)
|
Wajib Pajak asuransi dan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah yang menjalankan usaha asuransi dan/atau reasuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian.
|
||||||
|
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1).
|
||||||
(2)
|
Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
|
||||||
|
a.
|
bunga pinjaman;
|
|||||
|
b.
|
diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
|
|||||
|
c.
|
biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
|
|||||
|
d.
|
beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
|
|||||
|
e
|
biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
|
|||||
|
f.
|
selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
|
|||||
(3)
|
Besarnya biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, di samping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
||||||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
|
||||||
(6)
|
Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
|
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang:
|
||||||
|
a.
|
terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan; dan
|
|||||
|
b.
|
dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal,
|
|||||
|
ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian tersebut.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya, yang:
|
||||||
|
a.
|
terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan; dan
|
|||||
|
b.
|
dalam kontrak atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mengatur atau tidak mencantumkan ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal,
|
|||||
|
besarnya perbandingan utang dan modal bagi Wajib Pajak tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
|
||||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
|
||||||
(3)
|
Tata cara pelaporan utang swasta luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
|
|||||||
Pasal 6 |
|||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||||||
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan; dan
|
||||||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan,
|
||||||
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 7 |
|||||||
Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 8 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1351 |