Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tidak dipungut cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai;
|
||||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk menghasilkan barang kena cukai lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 Tentang Tidak Dipungut Cukai;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2009);
|
|||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2009 TENTANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal I |
|||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2009), diubah sebagai berikut:
|
|||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
|
|||||||
Pasal 6
|
|||||||
|
(1)
|
Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai yang berasal dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan, atau yang berasal dari Impor apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai.
|
|||||
|
(2)
|
Pengusaha Pabrik yang akan menghasilkan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dengan menggunakan bahan baku atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan rencana produksinya kepada Kepala Kantor yang mengawasi, dengan menggunakan formulir PBCK-1.
|
|||||
|
(3)
|
Sebelum pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau kawasan pabean dengan tujuan untuk dimasukkan ke dalam Pabrik, Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus memberitahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan mutasi barang kena cukai.
|
|||||
|
(4)
|
Pengusaha Pabrik yang menggunakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib:
|
|||||
|
|
a.
|
menimbun barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam Pabrik;
|
||||
|
|
b.
|
mencatat penerimaan dan penggunaan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dan produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai dalam buku persediaan; dan
|
||||
|
|
c.
|
menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya, berdasarkan buku persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
|
||||
|
(5)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuat dengan menggunakan formulir LACK-1 yang mencakup:
|
|||||
|
|
a.
|
jenis dan jumlah barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong yang dimasukkan ke dalam Pabrik;
|
||||
|
|
b.
|
jenis dan jumlah barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;
|
||||
|
|
c.
|
jenis dan jumlah produksi barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai; dan
|
||||
|
|
d.
|
sisa barang kena cukai yang belum digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang masih ada dalam Pabrik pada akhir bulan.
|
||||
|
(6)
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai, yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai ke dalam Pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Kepala Kantor yang mengawasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya mengenai jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual atau diserahkan yang tidak dipungut cukai, dengan menggunakan formulir LACK-2.
|
|||||
2.
|
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:
|
||||||
|
|||||||
Pasal 7A
|
|||||||
|
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.
|
||||||
3.
|
Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
4.
|
Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
5.
|
Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||
|
|||||||
Pasal II |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan
pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1142
|