Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/PMK.03/2014
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
|||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya. | |||||||
|
|||||||
Mengingat |
|||||||
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5425);
|
|||||||
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | |||||||
1.
|
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
|
||||||
2.
|
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
|
||||||
3.
|
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
|
||||||
4.
|
Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari:
|
||||||
|
a.
|
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; atau
|
|||||
|
b.
|
Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
|
|||||
|
dapat dimintakan pengembalian.
|
||||||
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor atau perolehan kendaraan bermotor dan telah dipungut dari Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing dilakukan berdasarkan asas timbal balik.
|
||||||
(2)
|
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
|
||||||
(3)
|
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
||||||
(4)
|
Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
|
||||||
|
a.
|
permintaan pengembalian dimaksud tidak lebih dari 4 (empat) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
|
|||||
|
b.
|
dilengkapi dengan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, hanya diberikan kepada Badan Internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
|
||||||
(2)
|
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
||||||
(3)
|
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.
|
||||||
(2)
|
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.
|
||||||
(3)
|
Bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang:
|
||||||
|
a.
|
Asli Faktur Pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak;
|
|||||
|
b.
|
Bukti dan/atau dokumen pembayaran; dan
|
|||||
|
c.
|
Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
|
|||||
(4)
|
Selain bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal:
|
||||||
|
a.
|
Perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor; atau
|
|||||
|
b.
|
Transaksi selain eceran, harus dilengkapi dengan fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 6 |
|||||||
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
||||||
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal bukti pendukung yang diberikan oleh pemohon masih kurang lengkap, kekurangan atas bukti pendukung dimaksud dapat diminta secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau kepada Menteri Sekretaris Negara c.q. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Penyelesaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak terlebih dahulu.
|
||||||
(2)
|
Konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak dilakukan dengan mengirimkan fotokopi Faktur Pajak atau dokumen lain ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak terdaftar.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
(1)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian tersebut dianggap dikabulkan.
|
||||||
(2)
|
Atas permohonan pengembalian yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1)
|
Importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:
|
||||||
|
a.
|
Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
|
|||||
|
b.
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara.
|
|||||
(2)
|
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
|
||||||
(3)
|
Bukti-bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
||||||
|
a.
|
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|||||
|
b.
|
Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional;
|
|||||
|
c.
|
Asli dan Fotokopi Faktur Pajak dari penjual;
|
|||||
|
d.
|
Fotokopi Faktur Pajak dari pabrikan kepada distributor/dealer/agen/penyalur/showroom yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut; dan
|
|||||
|
e.
|
Khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.
|
|||||
(4)
|
Permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor.
|
||||||
(5)
|
Atas permohonan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar setelah melakukan penelitian harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 10 |
|||||||
Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 11 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1140
|