Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5425);
|
||||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
|
|||
2.
|
Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia.
|
|||
3.
|
Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
|
|||
4.
|
Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
|
|||
5.
|
Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
|
|||
(2)
|
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
|
|||
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pemindahtanganan Barang Kena Pajak.
|
|||
(2)
|
Kewajiban pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak.
|
|||
(3)
|
Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
|
|||
(4)
|
Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
|
|||
(2)
|
Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
|
|||
(3)
|
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui:
|
|||
|
a.
|
Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk; atau
|
||
|
b.
|
Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
|
||
(4)
|
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri:
|
|||
|
a.
|
Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk;
|
||
|
b.
|
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan;
|
||
|
c.
|
Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan; dan
|
||
|
d.
|
Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
|
||
|
|
|
||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk melakukan penelitian terhadap permohonan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
|
|||
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan Surat Dispensasi diterima.
|
|||
(3)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
|||
|
a.
|
Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau
|
||
|
b.
|
Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan.
|
||
(4)
|
Tata cara pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(5)
|
Bentuk dan petunjuk pengisian Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1139
|