Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 156/PMK.07/2008

     
    TENTANG

    PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    3.
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
    4.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
    8.
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
    9.
    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
    10.
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
    11.
    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
    12.
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
    13.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
    14.
    Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
    15.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    16.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
    17.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
    18.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2.
    Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga Pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    3.
    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
    4.
    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
    5.
    Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
    6.
    Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
    7.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
    8.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
    9.
    Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
    10.
    Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
    11.
    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
    12.
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
    13.
    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
    14.
    Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran kementerian/lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
    15.
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
    16.
    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
    17.
    Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
    18.
    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah Dekonsentrasi, yang selanjutnya disebut UAPPA/B-W Dekonsentrasi, adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan/barang dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
    19.
    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah Tugas Pembantuan, yang selanjutnya disebut UAPPA/B-W Tugas Pembantuan, adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan/barang dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
    20.
    Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
     
     
    BAB I
    PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

    Bagian Kesatu
    Karakteristik Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


    Pasal 2

    (1)
    Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
    (2)
    Kegiatan yang bersifat non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
    (3)
    Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
    (4)
    Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian/lembaga.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap.
    (2)
    Kegiatan yang bersifat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan yang bersifat fisik lainnya.
    (3)
    Kegiatan yang bersifat fisik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
    (4)
    Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Tugas Pembantuan dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
    (5)
    Penentuan besarnya dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing kementerian/lembaga.
     
     
    Bagian Kedua
    Penyusunan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


    Pasal 4

    (1)
    Program dan kegiatan yang akan disusun dalam rangka Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL.
    (2)
    Dalam rangka penyusunan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan, kementerian/lembaga:
     
    a.
    menjabarkan urusan Pemerintah dalam bentuk rincian program dan kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan;
     
    b.
    memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan untuk tahun anggaran berikutnya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah, paling lambat pertengahan bulan Juni dan/atau setelah ditetapkannya pagu sementara;
     
    c.
    menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagai dasar pelimpahan bagi gubernur selaku wakil Pemerintah; dan
     
    d.
    menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut kepada daerah penerima Dana Dekonsentrasi, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
    (3)
    Dalam rangka penyusunan program dan kegiatan yang akan ditugaskan, kementerian/ lembaga:
     
    a.
    menjabarkan urusan Pemerintah dalam bentuk rincian program dan kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan;
     
    b.
    memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan ditugaskan untuk tahun anggaran berikutnya kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala daerah, paling lambat pertengahan bulan Juni dan/atau setelah ditetapkannya pagu sementara;
     
    c.
    menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang program dan kegiatan yang akan ditugaskan sebagai dasar penugasan bagi gubernur/bupati/ walikota selaku kepala daerah; dan
     
    d.
    menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut kepada daerah penerima Dana Tugas Pembantuan, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
    (4)
    Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dilakukan melalui penyampaian dokumen resmi dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
    (5)
    Penyampaian Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat paling lambat minggu pertama bulan Desember.
    (6)
    Format Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang akan dijadikan dasar pelimpahan/penugasan disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang memberi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Menteri Dalam Negeri.
     

    Pasal 5

    (1)
    Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur untuk mengusulkan SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
    (2)
    Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur/bupati/walikota untuk mengusulkan SKPD yang sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
    (3)
    Penyampaian usulan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Juni.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

    Paragraf 1
    Pendanaan Program dan Kegiatan


    Pasal 6

    (1)
    Program dan kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan harus tertuang dalam RKA-KL, dengan pendanaan sepenuhnya bersumber dari APBN melalui DIPA kementerian/lembaga.
    (2)
    Dalam rangka pendanaan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping atau sebutan lainnya yang membebani APBD.
    (3)
    Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan.
     
     

    Pasal 7

    Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kementerian/lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-KL/DIPA guna memenuhi:
    a.
    biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD;
    b.
    biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan;
    c.
    honorarium pejabat pengelola keuangan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan; dan
    d.
    biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
     
     
    Paragraf 2
    Alokasi Pendanaan Program dan Kegiatan


    Pasal 8

    (1)
    Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan di daerah.
    (2)
    Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan Pemerintah melalui bagian anggaran kementerian/lembaga.
    (3)
    Keseimbangan pendanaan di daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang terdiri dari besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah.
    (4)
    Kebutuhan pembangunan daerah dimaksudkan bahwa pengalokasian Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
     
     

    Pasal 9

    Keseimbangan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan secara proporsional dengan maksud agar sebaran alokasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan:
    a.
    tidak terkonsentrasi pada daerah tertentu; dan
    b.
    menjadi lebih efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Untuk melaksanakan keseimbangan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengumpulan data dan informasi pendanaan program dan kegiatan.
    (2)
    Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan evaluasi dan kajian dalam rangka perumusan rekomendasi Menteri Keuangan.
    (3)
    Rekomendasi Menteri Keuangan disampaikan kepada kementerian/lembaga dengan tembusan kepada Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional selambat-lambatnya bulan Maret sebelum penyusunan Renja-KL.
    (4)
    Rekomendasi Menteri Keuangan menjadi dasar pertimbangan bagi kementerian/lembaga dalam rangka perencanaan lokasi dan anggaran kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
     
     
    Bagian Keempat
    Mekanisme Penganggaran Dekonsentrasi


    Pasal 11

    Mekanisme penganggaran Dana Dekonsentrasi mengikuti ketentuan yang mengatur tentang penyusunan dan penelaahan RKA-KLdan DIPA.
     

    Pasal 12

    (1)
    Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL/SAPSK kepada gubernur untuk diteruskan kepada SKPD yang telah ditentukan, sebagai bahan penyusunan konsep DIPA.
    (2)
    Penyampaian RKA-KL/SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang pelimpahan wewenang.
    (3)
    Setelah menerima pelimpahan wewenang dari kementerian/lembaga, gubernur menetapkan perangkat pengelola keuangan.
    (4)
    Perangkat pengelola keuangan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
    (5)
    Gubernur menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan perangkat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
     
     

    Pasal 13

    Gubernur memberitahukan RKA-KL/SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bahan sinkronisasi pendanaan program dan kegiatan.
     
    Bagian Kelima
    Mekanisme Penganggaran Tugas Pembantuan


    Pasal 14

    Mekanisme penganggaran Dana Tugas Pembantuan mengikuti ketentuan yang mengatur tentang penyusunan dan penelaahan RKA-KLdan DIPA
     
    Pasal 15
    (1)
    Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL kepada gubernur/bupati/walikota untuk diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota pada saat pembahasan APBD sebagai bahan sinkronisasi pendanaan program dan kegiatan.
    (2)
    Setelah menerima RKA-KL dari kementerian/lembaga, gubernur/bupati/walikota mengusulkan perangkat pengelola keuangan kepada menteri/pimpinan lembaga.
    (3)
    Perangkat pengelola keuangan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.
    (4)
    Kementerian/lembaga menetapkan perangkat pengelola keuangan dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan November.
     
     
    Bagian Keenam
    Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Dekonsentrasi dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran untuk Tugas Pembantuan


    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal terjadi perubahan terhadap Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, Sekretaris Jenderal kementerian/lembaga mengajukan usulan perubahan tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (2)
    Tata cara revisi DIPA untuk Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan mengikuti ketentuan yang mengatur tentang revisi DIPA.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


    Pasal 17

    (1)
    DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan sebagai dasar dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
    (2)
    Penerbitan SPM oleh SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA untuk Dekonsentrasi dan/atau DIPA untuk Tugas Pembantuan.
    (3)
    Kepala SKPD yang menerima Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku kuasa Bendahara Umum Negara dengan tembusan kepada kementerian/lembaga.
    (4)
    Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
     
     

    Pasal 18

    Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pencairan dan penyaluran Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran atas beban APBN.
     

    Pasal 19

    Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan terdapat sisa dana yang sudah ditarik dari kas negara dan tidak digunakan pada akhir tahun anggaran, SKPD wajib menyetorkan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Negara.
     

    Pasal 20

    Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, penerimaan dimaksud wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sepanjang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan tersebut belum dihibahkan.
     
    Bagian Kedelapan
    Penarikan Pelimpahan, Penghentian Penugasan, dan Konsekuensi Pendanaan


    Pasal 21

    (1)
    Pelimpahan urusan pemerintahan dalam rangka Dekonsentrasi dapat dilakukan penarikan oleh Pemerintah melalui kementerian/lembaga yang memberikan Dana Dekonsentrasi, dengan alasan:
     
    a.
    urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau
     
    b.
    pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penugasan urusan pemerintahan dalam rangka Tugas Pembantuan dapat dilakukan penghentian oleh Pemerintah melalui kementerian/lembaga yang memberikan Dana Tugas Pembantuan, dengan alasan:
     
    a.
    urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan;
     
    b.
    pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
     
    c.
    penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
    (3)
    Penarikan pelimpahan dan penghentian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) disampaikan kepada daerah yang menerima Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
    (2)
    Penyampaian Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan digunakan sebagai dasar pemblokiran anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
    (3)
    Mekanisme pemblokiran anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
     
     
    BAB III
    PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

    Bagian Kesatu
    Jenis dan Komponen Laporan


    Pasal 23

    (1)
    SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
     
    a.
    laporan manajerial; dan
     
    b.
    laporan akuntabilitas.
    (2)
    Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
     
    a.
    perkembangan realisasi penyerapan dana;
     
    b.
    pencapaian target keluaran;
     
    c.
    kendala yang dihadapi; dan
     
    d.
    saran tindak lanjut.
    (3)
    Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang.
    (4)
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
     
    a.
    Neraca;
     
    b.
    Laporan Realisasi Anggaran; dan
     
    c.
    Catatan atas Laporan Keuangan.
    (5)
    Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
     
     
    Bagian Kedua
    Laporan Manajerial


    Pasal 24

    Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dilakukan dengan tahapan:
    a.
    Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah dan kepada kementerian/lembaga pemberi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
    b.
    Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan Tugas Pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah dan kepada kementerian/lembaga pemberi Dana Tugas Pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama.
    c.
    Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan daerah untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
    d.
    Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan daerah untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan daerah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Penyampaian laporan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dan d ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk bahan evaluasi dan harmonisasi pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan Desentralisasi.
    (2)
    Tata cara mengenai penyusunan dan penyampaian laporan manajerial mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Laporan Akuntabilitas

    Paragraf 1
    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang


    Pasal 26

    (1)
    SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Dekonsentrasi.
    (2)
    Penanggung Jawab UAKPA/B Dekonsentrasi adalah kepala SKPD.
     
     

    Pasal 27

    (1)
    SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) Tugas Pembantuan.
    (2)
    Penanggung Jawab UAKPA/B Tugas Pembantuan adalah kepala SKPD.
     
     
    Paragraf 2
    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah


    Pasal 28

    (1)
    Dalam rangka memudahkan penyusunan laporan keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, gubernur membentuk UAPPA/B-W Dekonsentrasi pada setiap dinas/unit organisasi pemerintah provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi.
    (2)
    Penanggung Jawab UAPPA/B-W Dekonsentrasi adalah kepala dinas/unit organisasi pemerintah provinsi yang membawahi SKPD penerima Dana Dekonsentrasi.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Dalam rangka memudahkan penyusunan laporan keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, gubernur/bupati/walikota dapat membentuk UAPPA/B-W Tugas Pembantuan pada setiap dinas/unit organisasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang membawahi SKPD penerima Dana Tugas Pembantuan.
    (2)
    Penanggung Jawab UAPPA/B-W Tugas Pembantuan adalah kepala dinas/unit organisasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang membawahi SKPD penerima Dana Tugas Pembantuan.
     
     
    Paragraf 3
    Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


    Pasal 30

    (1)
    Gubernur selaku wakil Pemerintah menugaskan dan menetapkan kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi sebagai koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.
    (2)
    Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAPPA-W Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
    (3)
    Penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan laporan keuangan gabungan yang disampaikan dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik kepada:
     
    a.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester; dan
     
    b.
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
    (4)
    Laporan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada gubernur selaku wakil Pemerintah dan kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
    (5)
    Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai bahan:
     
    a.
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Dekonsentrasi; dan
     
    b.
    penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Gubernur/bupati/walikota selaku kepala daerah menugaskan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagai koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tugas Pembantuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
    (2)
    Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAPPA-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
    (3)
    Penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan laporan keuangan gabungan yang disampaikan dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik kepada:
     
    a.
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester; dan
     
    b.
    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran.
    (4)
    Laporan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala daerah dan kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah.
    (5)
    Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai bahan:
     
    a.
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan; dan
     
    b.
    penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
     
     
     
    Paragraf 4
    Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan


    Pasal 32

    (1)
    Gubernur selaku wakil Pemerintah menugaskan dan menetapkan satuan kerja yang membidangi pengelolaan barang/kekayaan daerah sebagai koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Dekonsentrasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.
    (2)
    Koordinator UAPPB-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan barang yang berasal dari UAPPB-W Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
    (3)
    Penggabungan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan laporan barang gabungan yang disampaikan dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Gubernur/bupati/walikota selaku kepala daerah menugaskan dan menetapkan satuan kerja yang membidangi pengelolaan barang/kekayaan daerah sebagai koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Tugas Pembantuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
    (2)
    Koordinator UAPPB-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan laporan barang yang berasal dari UAPPB-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
    (3)
    Penggabungan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan laporan barang gabungan yang disampaikan dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
    (2)
    Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan BMN hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN.
     
     
    Bagian Keempat
    Laporan Keuangan Tahunan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebagai Lampiran Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


    Pasal 35

    (1)
    Gubernur/bupati/walikota melampirkan laporan keuangan tahunan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    (2)
    Lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
    (3)
    Lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
    (4)
    Penyampaian lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan di wilayahnya.
     
     
    Bagian Kelima
    Persyaratan dan Tata Cara Hibah Barang Hasil Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


    Pasal 36

    (1)
    Barang yang dibeli dari Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.
    (2)
    BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh pengelola barang.
    (3)
    BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan status penggunaannya oleh pengguna barang.
    (4)
    BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak termasuk:
     
    a.
    barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; dan/atau
     
    b.
    barang-barang dengan nilai perolehan di atas Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan,
     
    yang status penggunaannya ditetapkan oleh pengelola barang.
    (5)
    BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
    (6)
    Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
     
     

    Pasal 37

    (1)
    BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
    (2)
    BMN yang akan dihibahkan kepada daerah harus mempunyai status yang jelas dan dalam kondisi baik.
    (3)
    BMN yang akan dihibahkan harus digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah dan tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
    (4)
    Penetapan BMN yang akan dihibahkan kepada daerah dilakukan atas kesepakatan bersama antara kementerian/lembaga dan daerah.
    (5)
    Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengelola barang yang akan dihibahkan, termasuk biaya operasional dan pemeliharaan.
     
     

    Pasal 38

    BMN yang akan dihibahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    a.
    bukan merupakan barang rahasia negara;
    b.
    bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
    c.
    tidak digunakan lagi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta penyelenggaraan pemerintahan negara.
     
     

    Pasal 39

    (1)
    BMN yang akan dihibahkan terlebih dahulu harus diusulkan oleh kementerian/lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk mendapat persetujuan.
    (2)
    Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
    (3)
    Barang hasil pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan yang telah dihibahkan kepada Daerah wajib ditatausahakan di dalam neraca daerah sebagai Barang Milik Daerah.
    (4)
    Penggunaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Barang Milik Daerah tersebut wajib didanai dari APBD.
    (5)
    BMN harus dipergunakan sesuai dengan tujuan penghibahan.
     
    Bagian Keenam
    Pengelolaan Informasi Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


    Pasal 40

    (1)
    Pengelolaan informasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan meliputi data input, unit penyedia data, hubungan antar unit penyedia data, dan penyajian informasi.
    (2)
    Pengelolaan informasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Unit kerja penyedia data dalam pengelolaan informasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan adalah Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (2)
    Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data elektronik RKA-KL, Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dan SAPSK kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
    (3)
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data elektronik kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang berkaitan dengan:
     
    a.
    DIPA untuk Dekonsentrasi dan/atau DIPA untuk Tugas Pembantuan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah DIPA disahkan;
     
    b.
    Revisi DIPA untuk Dekonsentrasi dan/atau DIPA untuk Tugas Pembantuan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah revisi DIPA disahkan; dan
     
    c.
    Realisasi DIPA untuk Dekonsentrasi dan/atau DIPA untuk Tugas Pembantuan setiap bulan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan.
    (4)
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyediakan data elektronik dana perimbangan dan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengolah semua data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
    (2)
    Berdasarkan hasil pengolahan data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyajikan informasi Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan dalam rangka pelaksanaan hubungan keuangan pusat dan daerah.
    (3)
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan hasil pengolahan data elektronik kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelum ditetapkannya pagu sementara sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang penganggaran Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
     
     
    BAB IV
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

    Bagian Kesatu
    Pembinaan


    Pasal 43

    (1)
    Menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan melakukan pembinaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan secara berkala.
    (2)
    Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan terhadap pengelolaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
    (3)
    Menteri Keuangan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
    (4)
    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
    (5)
    Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga wajib menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan.
    (6)
    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
     
     
    Bagian Kedua
    Pengawasan


    Pasal 44

    (1)
    Menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan melakukan pengawasan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
    (2)
    Menteri/pimpinan lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
    (3)
    Menteri Keuangan melakukan pengawasan atas penyampaian laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
    (4)
    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
     
     
    Bagian Ketiga
    Reviu Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


    Pasal 45

    (1)
    Aparat pengawas intern kementerian/lembaga melakukan reviu atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
    (2)
    Apabila kementerian/lembaga belum memiliki aparat pengawas intern, Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada kementerian/lembaga menunjuk beberapa orang pejabat di luar Biro/Bidang Keuangan untuk melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Tata cara reviu dan penyampaian hasil reviu laporan keuangan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
     
     
    Bagian Keempat
    Pernyataan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan


    Pasal 46

    (1)
    Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Daerah wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan.
    (2)
    Pernyataan Tanggung Jawab dimaksud memuat pernyataan bahwa pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
    (3)
    Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
    (4)
    Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab mengacu kepada bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melaksanakan tugas sinkronisasi dan koordinasi terhadap aspek pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.
    (2)
    Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah memperoleh dana yang dialokasikan dari Bagian Anggaran Departemen Dalam Negeri melalui RKA-KL/DIPA untuk Dekonsentrasi.
     
     
    BAB V
    PENERAPAN SANKSI DALAM PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN


    Pasal 48

    SKPD penerima Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada kementerian/lembaga dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
     

    Pasal 49

    (1)
    Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan kepada SKPD apabila tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
    (2)
    Pengenaan sanksi penundaan pencairan dimaksud tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan.
     
     

    Pasal 50

    (1)
    Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila:
     
    a.
    SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada kementerian/lembaga yang memberikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
     
    b.
    ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian/ lembaga yang bersangkutan, atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
    (2)
    Untuk melaksanakan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kementerian/lembaga menetapkan Surat Keputusan penghentian pembayaran dana.
    (3)
    Surat keputusan penghentian pembayaran dana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     

    Pasal 51

    Kementerian/lembaga tidak diperkenankan mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan/atau Dana Tugas Pembantuan untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud:
    a.
    tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan;
    b.
    tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
    c.
    melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga yang bersangkutan atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 52

    (1)
    Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan dilaksanakan berdasarkan asas Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan, mekanisme pendanaannya wajib mengikuti Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Dalam hal terdapat program dan kegiatan kementerian/lembaga yang pendanaannya:
     
    a.
    berasal dari pendapatan dalam negeri yang dihibahkan atau hibah/pinjaman luar negeri yang diterushibahkan dan diikat dalam naskah perjanjian untuk digunakan mendanai urusan daerah; dan/atau
     
    b.
    mensyaratkan kewajiban yang membebani APBD antara lain dapat berupa dana pendamping/dana lainnya yang dipersamakan, barang, dan jasa,
     
    maka mekanisme pengelolaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hibah kepada daerah.
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 53

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 54

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Oktober 2008
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 156/PMK.07/2008 - Perpajakan DDTC