Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa untuk melaksanakan pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dengan tujuan meningkatkan kualitas Warga Negara Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;
|
|||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan diubah dan di antara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
Pasal 1
|
||||
(1)
|
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dari/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
|
|||
(1a)
|
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
|
|||
(1b)
|
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
|
|||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
|
|||
|
a.
|
Pemilik;
|
||
|
b.
|
Komisaris;
|
||
|
c.
|
Direksi; atau
|
||
|
d.
|
Pengurus,
|
||
|
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
|
|||
|
||||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 336
|