Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 14/PMK.02/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.02/2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN ANGGARAN 2020 ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019;
| ||||||||
|
|
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN ANGGARAN 2020 ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2019.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2020 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019.
| |||||||
|
2.
|
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam dokumen anggaran.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 2 | ||||||||
|
Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhitungkan:
| |||||||
|
|
a.
|
nilai evaluasi kinerja anggaran; dan
| ||||||
|
|
b.
|
nilai kinerja pelaksanaan anggaran.
| ||||||
|
(2)
|
Nilai evaluasi kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019 yang tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan.
| |||||||
|
(3)
|
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019 yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 4 | ||||||||
|
(1)
|
Penilaian Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot masing-masing variabel.
| |||||||
|
(2)
|
Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||||||
|
|
a.
|
bobot nilai evaluasi kinerja anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); dan
| ||||||
|
|
b.
|
bobot nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebesar 40% (empat puluh persen).
| ||||||
|
|
|
| ||||||
Pasal 5 | ||||||||
|
(1)
|
Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019.
| |||||||
|
(2)
|
Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);
| ||||||
|
|
b.
|
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan
| ||||||
|
|
c.
|
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
| ||||||
|
|
|
| ||||||
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Kementerian negara/lembaga yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif didasarkan pada hasil pemeringkatan nilai Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kementerian negara/lembaga yang menduduki peringkat 3 (tiga) terbaik pada masing-masing kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
| |||||||
|
(3)
|
Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga penerima insentif dan besaran insentif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| |||||||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 8 | ||||||||
|
Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dana Cadangan Insentif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal 9 | ||||||||
|
(1)
|
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penggunaan dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dana Cadangan Insentif Kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020 ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
| |||||||
|
(2)
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga mengajukan usul pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian negara/lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dengan melampirkan Arsip Data Komputer (ADK) sebagai data pendukung.
| |||||||
|
(3)
|
Usul pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2020.
| |||||||
|
(4)
|
Berdasarkan usulan pergeseran anggaran yang diajukan oleh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mengajukan usul penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA 999.08) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran.
| |||||||
|
(5)
|
Berdasarkan usulan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA 999.08) dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA 999.08).
| |||||||
|
(6)
|
Berdasarkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SP-SABA 999.08) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kementerian negara/lembaga penerima Insentif mengajukan usul revisi anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2020.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 10 | ||||||||
|
(1)
|
Insentif yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
| |||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal 11 | ||||||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 204
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.