Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 149/PMK.02/2009
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 149/PMK.02/2009 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
Pasal 10
| |||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu Kepada PT Askes (Persero).
| ||
|
(2)
|
Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu.
| ||
|
(3)
|
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero).
| ||
|
(4)
|
Besaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 292
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.