Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN 
    NOMOR 148/PMK.04/2009

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    Mengingat bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN.
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 15
    (1)
    LHA  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar:
     
    a.
    penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
     
    b.
    penetapan pejabat bea dan cukai; dan/atau
     
    c.
    penerbitan surat tindak lanjut.
    (2)
    Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada  tanggal  4  September  2009
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 4 September 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ANDI MATTALATTA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 287

    Peraturan Menteri Keuangan 148/PMK.04/2009 - Perpajakan DDTC