Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.04/2009
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 148/PMK.04/2009 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
Mengingat bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
| |||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
Pasal 15
| |||||
|
(1)
|
LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar:
| ||||
|
|
a.
|
penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
| |||
|
|
b.
|
penetapan pejabat bea dan cukai; dan/atau
| |||
|
|
c.
|
penerbitan surat tindak lanjut.
| |||
|
(2)
|
Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 287
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.