Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 148/PMK.04/2007
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 148/PMK.04/2007 TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING) MENTERI KEUANGAN, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING).
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
| |
|
2.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| |
|
3.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| |
|
4.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
5.
|
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
| |
|
6.
|
Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
| |
|
7.
|
Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
| |
|
8.
|
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor.
| |
|
(2)
|
Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
| |
|
(3)
|
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang.
| |
|
(4)
|
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jaminan untuk setiap kegiatan importasi atau untuk jangka waktu tertentu.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap barang impor berupa:
| ||
|
a.
|
organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
| |
|
b.
|
jenazah dan abu jenazah;
| |
|
c.
|
barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
| |
|
d.
|
binatang hidup;
| |
|
e.
|
tumbuhan hidup;
| |
|
f.
|
surat kabar dan majalah yang peka waktu;
| |
|
g.
|
dokumen (surat); dan/atau
| |
|
h.
|
barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pelayanan segera (rush handling) atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai yang dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
| |
|
(2)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang atau penolakan.
| |
|
(3)
|
Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai barang larangan dan pembatasan.
| |
|
|
| |
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak barang impor dikeluarkan.
| |
|
(2)
|
Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b diselesaikan dengan pemberitahuan pabean impor khusus.
| |
|
(3)
|
Importir yang tidak melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
| |
|
(4)
|
Dalam hal bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilunasi, maka jaminan dicairkan dan pelayanan segera (rush handling) tidak diberikan sampai dengan dipenuhinya kewajiban dimaksud.
| |
|
|
| |
Pasal 6 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan segera (rush handling) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
| ||
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.