Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 147/PMK.07/2006

     
    TENTANG

    TATA CARA PENERBITAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PUBLIKASI INFORMASI OBLIGASI DAERAH

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
     

    Mengingat

    1.
     
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
    2.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
    4.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
    7.
    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
    8.
     
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    9.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENERBITAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI OBLIGASI DAERAH.
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
    2.
    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
    3.
    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
    4.
    Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
    5.
     
    Pokok adalah nilai unjuk dari suatu kewajiban yang harus dibayar kembali pada saat jatuh tempo.
    6.
     
    Kupon adalah suku bunga atas obligasi yang dijanjikan oleh penerbit obligasi untuk dibayar secara berkala kepada pemegang obligasi.
    7.
    Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal saat penerbit obligasi harus melunasi pembayaran Pokok dan Kupon terakhir obligasi.
    8.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
    9.
     
    Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund), yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk keperluan pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
    10
    Kegiatan Yang Akan Didanai oleh Obligasi Daerah, yang selanjutnya disebut Kegiatan merupakan bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (Sumber Daya Manusia), barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
     
     

    Pasal 2

    (1)
     
    Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah.
    (2)
     
    Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
     
    penetapan strategi dan kebijakan termasuk pengendalian resiko;
     
    b.
     
    perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;
     
    c.
    penerbitan Obligasi Daerah;
     
    d.
     
    penjualan Obligasi Daerah;
     
    e.
    pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
     
    f.
    pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
     
    g.
    pertanggungjawaban.
    (3)
     
    Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai Kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
    (2)
    Rencana Kegiatan harus sesuai dengan program dalam dokumen perencanaan daerah baik jangka menengah dan jangka pendek.
     
     

    Pasal 4

    Obligasi Daerah hanya dapat diterbitkan di Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
     
     

    Pasal 5

    (1)
     
    Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang ditatausahakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
    (2)
     
    Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan yang telah direncanakan.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Pemerintah Daerah wajib membayar Pokok dan Kupon Obligasi Daerah serta biaya-biaya lainnya pada Tanggal Jatuh Tempo.
    (2)
     
    Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD yang dananya berasal dari penerimaan Kegiatan maupun sumber pendapatan daerah lainnya.
     
     
    BAB II
    PENERBITAN

    Bagian Kesatu
    Perencanaan


    Pasal 7

    (1)
     
    Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah.
    (2)
     
    Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    menentukan Kegiatan;
     
    b.
    membuat kerangka acuan Kegiatan;
     
    c.
    menyiapkan studi kelayakan Kegiatan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten;
     
    d.
     
    memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya;
     
    e.
    membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah;
     
    f.
    mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada DPRD.
    (3)
    Persetujuan prinsip DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
     
    a.
    nilai bersih maksimal Obligasi Daerah;
     
    b.
     
    jumlah dan nilai nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
     
    c.
     
    penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
     
    d.
     
    pembayaran Pokok, Kupon dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.
     
     
     
    Bagian Kedua
    Pengajuan Usulan dan Persetujuan


    Pasal 8

    (1)
     
    Kepala Daerah menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (2)
     
    Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
     
    a.
     
    studi kelayakan Kegiatan;
     
    b.
     
    kerangka acuan Kegiatan;
     
    c.
    peraturan Daerah tentang APBD tahun yang bersangkutan dan Peraturan Daerah tentang perhitungan APBD 3 (tiga) tahun terakhir;
     
    d.
    perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali Obligasi Daerah/proyeksi Debt Service Coverage Ratio (DSCR);
     
    e.
    surat persetujuan prinsip DPRD.
    (3)
    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan d disusun berdasarkan acuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
       

    Pasal 9

    (1)
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
    (2)
    Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian administrasi dan penilaian keuangan.
    (3)
    Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan atas kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah.
    (4)
    Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penilaian atas:
     
    a.
     
    kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
     
    b.
    jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Daerah; dan
     
    c.
    jumlah defisit APBD.
    (5)
     
    Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam melakukan penilaian keuangan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Keuangan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
    (2)
     
    Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dinyatakan lengkap.
    (3)
    Dalam hal Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah.
     
     
    Bagian Ketiga
    Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum


    Pasal 11

    (1)
    Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Kepala Daerah menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
    (2)
    Pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
     
     
    Bagian Keempat
    Peraturan Daerah tentang Penerbitan Obligasi Daerah


    Pasal 12

    (1)
    Kepala Daerah wajib menyampaikan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Obligasi Daerah kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sebelum penyataan efektif Obligasi Daerah.
    (2)
    Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan mengenai jumlah, nilai nominal, dan penggunaan dana Obligasi Daerah.
    (3)
    Dalam hal Obligasi Daerah akan diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
    (4)
    Dalam hal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan membutuhkan jaminan, maka Peraturan Daerah tentang Penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat ketentuan mengenai aset yang dijaminkan.
    (5)
    Aset yang dijaminkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     
    BAB III
    PERTANGGUNGJAWABAN


    Pasal 13

    (1)
    Kepala Daerah wajib membuat pertanggungjawaban atas:
     
    a.
    pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
     
    b.
     
    dana Obligasi Daerah.
    (2)
     
    Pertanggungjawaban pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya mencakup:
     
    a.
     
    keterangan tentang portofolio Obligasi Daerah;
     
    b.
    laporan transaksi Obligasi Daerah di pasar modal yang mencakup penawaran umum, pelunasan, pembelian kembali, pertukaran, pembayaran Kupon dan biaya lain, serta Kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah;
     
    c.
    posisi Obligasi Daerah;
     
    d.
    realisasi strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk pengendalian resiko; dan
     
    e.
    alokasi anggaran dan realisasinya.
    (3)
    Pertanggungjawaban dana Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya mencakup:
     
    a.
    perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
     
    b.
     
    laporan keuangan Kegiatan yang meliputi penggunaan dana dari Obligasi Daerah, dan dana hasil penerimaan Kegiatan; dan
     
    c.
    laporan alokasi Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
    (4)
    Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pertanggungjawaban APBD dan disampaikan kepada DPRD.
    (5)
    Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana penerbitan Obligasi Daerah.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2)
     
    Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya, sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
    (3)
     
     
     
    Untuk kepentingan realisasi pembayaran terhadap Pokok Obligasi Daerah, sejumlah dana yang diperlukan dari Dana Cadangan terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.
     
     

    Pasal 15

    Pengelola Kegiatan melakukan pembukuan keuangan tersendiri atas pelaksanaan Kegiatan.
     
    BAB IV
    PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, DAN PUBLIKASI INFORMASI


    Pasal 16

    (1)
     
    Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran Kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan.
    (2)
     
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan secara berkala setiap triwulan (setiap 3 (tiga) bulan), paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 17

    (1)
     
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
     
    a.
    penerbitan Obligasi Daerah;
     
    b.
    penggunaan dana Obligasi Daerah;
     
    c.
    kinerja pelaksanaan Kegiatan; dan
     
    d.
    realisasi pembayaran Kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah.
    (2)
    Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan realisasinya.
    (3)
    Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Menteri Keuangan.
    (4)
    Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat merekomendasikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menghentikan penerbitan Obligasi Daerah.
     
     

    Pasal 18

    Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data Obligasi Daerah dan/atau informasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
     
     

    Pasal 19

    (1)
     
    Publikasi data dan informasi mengenai Obligasi Daerah dilakukan oleh satuan kerja yang ditunjuk untuk mengelola Obligasi Daerah.
    (2)
     
    Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Obligasi Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Daerah.
     
     
    BAB V
    SANKSI


    Pasal 20

    Dalam hal Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 21

    (1)
    Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan tahun 2009, pelaksanaan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan secara berkala setiap semester (setiap 6 (enam) bulan) dan wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan.
    (2)
    Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah efektifnya pernyataan pendaftaran.
    (3)
    Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun 2010.
     
     
    BAB VII
    PENUTUP


    Pasal 22

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Desember 2006
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 147/PMK.07/2006 - Perpajakan DDTC