Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 128/PMK.010/2019

     
    TENTANG
     
    PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu;
     

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Wajib Pajak adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
    2.
    Penghasilan bruto adalah semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
    3.
    Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
    4.
    Perjanjian Kerja Sama adalah perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
    5.
    Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
    (2)
    Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
     
    b.
    Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    (3)
    Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan:
     
    a.
    telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
     
    b.
    memiliki Perjanjian Kerja Sama;
     
    c.
    tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
     
    d.
    telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
    (4)
    Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
     
    a.
    sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
     
    b.
    perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
     
    c.
    balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/atau tenaga kepelatihan.
    (5)
    Daftar kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kegiatan yang diikuti oleh:
     
    a.
    siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
     
    b.
    mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
     
    c.
    peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
     
    d.
    perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota,
     
    yang dilakukan Wajib Pajak di tempat usaha Wajib Pajak, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.
    (2)
    Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.
     
     

    Pasal 4

    Biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi biaya:
    a.
    penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan;
    b.
    instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan/atau kegiatan pembelajaran;
    c.
    barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
    d.
    honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan; dan/atau
    e.
    Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 5

    Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud bersangkutan yang dibebankan pada saat bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
    b.
    Untuk biaya selain biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan yang dibebankan pada Tahun Pajak bersangkutan.
    c.
    Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan barang berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak digunakan penuh selama satu Tahun Pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan dalam satu Tahun Pajak.
    d.
    Dalam hal biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan merupakan biaya listrik, air, dan bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tambahan pengurangan penghasilan bruto dibebankan secara proporsional berdasarkan pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan.
    e.
    Untuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diberikan kepada peserta praktik kerja dan/atau pemagangan yang mempunyai hubungan:
     
    1.
    keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
     
    2.
    usaha, dan/atau
     
    3.
    kepemilikan atau penguasaan,
     
    dengan pemilik, komisaris, direksi; dan/atau pengurus dari Wajib Pajak, tidak dapat diberikan tambahan/pengurangan penghasilan bruto.
    f.
    Dalam hal praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan dengan menggunakan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang digunakan dalam produksi komersial, tambahan pengurangan penghasilan bruto hanya dapat diberikan atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf d, dan huruf e.
    g.
    Tambahan pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya dengan syarat tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan.
    h.
    Dalam hal tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada huruf g menyebabkan rugi fiskal tahun berjalan, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan.
    i.
    Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam:
     
    1.
    Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; atau
     
    2.
    Pasal 29A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
     
     
     

    Pasal 6

    Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 huruf h dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 7

    (1)
    Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS dengan melampirkan:
     
    a.
    Perjanjian Kerja Sama; dan
     
    b.
    Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
    (2)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum dilakukannya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dimulai.
    (3)
    Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
     
    a.
    nomor dan tanggal perjanjian kerja sama;
     
    b.
    nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
     
    c.
    jenis kompetensi yang diajarkan;
     
    d.
    nama sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
     
    e.
    tanggal efektif dan masa berlakunya kerjasama;
     
    f.
    perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan;
     
    g.
    perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan
     
    h.
    perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.
    (4)
    Dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.
    (5)
    Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima secara lengkap dan benar, sistem OSS mengeluarkan notifikasi yang menyatakan Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak bersangkutan.
    (6)
    Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap dan benar, Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat teguran kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat teguran disampaikan.
     
     

    Pasal 9

    Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat diberikan, dalam hal Wajib Pajak:
    a.
    tidak membuat Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
    b.
    melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama;
    c.
    tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3); atau
    d.
    tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Kementerian dan/atau Dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
    (2)
    Kementerian dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
     
    a.
    Kementerian atau Dinas daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
     
    b.
    Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama;
     
    c.
    Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
     
    d.
    Kementerian atau Dinas Daerah Provinsi/Kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
     
    e.
    Kementerian yang menjadi pembina sektor dari Wajib Pajak.
    (3)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
     
    a.
    kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
     
    b.
    keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
     
    c.
    peningkatan kompetensi peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau
     
    d.
    penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
    (4)
    Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.
    (5)
    Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak diberikan kepada Wajib Pajak untuk Tahun-Tahun Pajak berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dari Kementerian dan/atau Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
     

    Pasal 11

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 September 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 9 September 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1028

    Peraturan Menteri Keuangan 128/PMK.010/2019 - Perpajakan DDTC