Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran;
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan menetapkan pedoman pemantauan perkembangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pinjaman daerah serta menetapkan batas maksimal pinjaman daerah;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020;
|
||||||
|
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
|
||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
|
||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.
|
|||||||
|
|||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||||||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
||||||
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
|
||||||
4.
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran.
|
||||||
5.
|
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar.
|
||||||
6.
|
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.
|
||||||
7.
|
Batas Maksimal Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit APBD masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
|
||||||
8.
|
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
|
||||||
9.
|
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
|
||||||
10.
|
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
|
||||||
11.
|
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu.
|
||||||
|
|
||||||
BAB II
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28% (nol koma dua delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020.
|
||||||
(2)
|
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
|
||||||
(3)
|
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
|
||||||
|
|
||||||
BAB III
BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk kategori sangat tinggi;
|
|||||
|
b.
|
sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk kategori tinggi;
|
|||||
|
c.
|
sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk kategori sedang;
|
|||||
|
d.
|
sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk kategori rendah; dan
|
|||||
|
e.
|
sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk kategori sangat rendah.
|
|||||
(2)
|
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
|
||||||
(3)
|
Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2020.
|
|||||||
|
|||||||
BAB IV
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28% (nol koma dua delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020.
|
||||||
(2)
|
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
|
||||||
(3)
|
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
|
||||||
|
|
||||||
BAB V
PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
Pasal 6 |
|||||||
(1)
|
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
|
||||||
(2)
|
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||||||
(3)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit sebesar 0,28% (nol koma dua delapan persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
|
|||||
|
b.
|
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,28% (nol koma dua delapan persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
|
|||||
|
c.
|
Pinjaman Daerah telah disetujui oleh Menteri Keuangan, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
|
|||||
|
d.
|
Rencana Pinjaman Daerah telah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan masyarakat.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur.
|
||||||
(2)
|
Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020; dan
|
|||||
|
b.
|
rencana penarikan Pinjaman Daerah yang diusulkan.
|
|||||
(3)
|
Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau masyarakat, penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2) dan dokumen pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
(1)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
||||||
(2)
|
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari Kepala Daerah diterima secara lengkap.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 9 |
|||||||
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur.
|
|||||||
|
|||||||
BAB VI
PEMANTAUAN DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 10 |
|||||||
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan.
|
||||||
(2)
|
Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melampirkan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 dalam laporan rencana Defisit APBD.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 11 |
|||||||
(1)
|
Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
|
||||||
(2)
|
Laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 12 |
|||||||
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
|
|||||||
|
|||||||
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 |
|||||||
Ketentuan mengenai:
|
|||||||
a.
|
format surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3);
|
||||||
b.
|
ringkasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 10 ayat (3);
|
||||||
c.
|
format rencana penarikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
|
||||||
d.
|
format laporan rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
|
||||||
e.
|
format laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
|
||||||
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|||||||
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 986 |