Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 124/PMK.02/2009

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, diperlukan tersedianya benih yang memenuhi syarat mutu pada saat diperlukan petani melalui Cadangan Benih Nasional;
    b.
    bahwa untuk mendukung upaya peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu serta meringankan beban petani, perlu dilaksanakan Bantuan Langsung Benih Unggul kepada petani;
    c.
    bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 telah dianggarkan dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Benih Nasional dan Bantuan Langsung Benih Unggul;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2.
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
    3.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
    4.
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
    7.
    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
    8.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    9.
    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009;
    10.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
    11.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;
    12.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
    13.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;
     
     

    Memperhatikan

    Kesimpulan Rapat Kerja antara Panitia Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan Selaku Wakil Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 Beserta Nota Keuangannya tanggal 24 Agustus-29 Oktober 2008;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan Ini Yang Dimaksud Dengan:
     1.
    Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi, jagung (hibrida dan komposit), dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis, merupakan milik pemerintah pusat yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
     2.
    Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu tanaman pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
     
     
    BAB II
    PENGGUNAAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
     

    Pasal 2

    (1)
    CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul.
    (2)
    CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
    (3)
    BLBU digunakan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman pangan, meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu.
    (4)
    BLBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
    (5)
    Alokasi dana untuk keperluan CBN termasuk untuk kegiatan pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
    (6)
    Alokasi dana untuk keperluan BLBU termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan yang antara lain meliputi kegiatan monitoring, pelaporan dan evaluasi yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
     
     
    BAB III
    TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
     

    Pasal 3

    (1)
    Alokasi dana untuk keperluan CBN dan BLBU ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan (APBN-P).
    (2)
    Dalam rangka pencairan dana CBN dan BLBU, Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    (3)
    Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan CBN dan BLBU dengan pagu setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam APBN atau APBN-P.
    (4)
    Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (5)
    DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran CBN dan BLBU.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pembayaran CBN dan BLBU dapat dilakukan setelah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran memenuhi kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
     
    a.
    Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero);
     
    b.
    Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan lampiran yang dipersyaratkan.
    (2)
    Kelengkapan dokumen pendukung BLBD dilampiri pula dengan Berita Acara Hasil Verifikasi.
    (3)
    Verifikasi dilaksanakan berdasarkan tagihan yang diajukan oleh Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) atau Direksi PT Pertani (Persero) kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    (4)
    Verifikasi dalam rangka pembayaran BLBU dilakukan terhadap dokumen pendukung yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
    (5)
    Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian dapat membentuk tim yang melibatkan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait lainnya.
    (6)
    Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) atau Direksi PT Pertani (Persero) berdasarkan Kertas Kerja hasil verifikasi yang telah dilakukan dan disepakati oleh Tim/pihak-pihak yang melakukan verifikasi.
    (7)
    Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (8)
    PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung yang terkait dengan CBN dan BLBU secara lengkap dan tertib dan sewaktu-waktu dapat disajikan apabila di kemudian hari diperlukan untuk evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum Pengelolaan CBN dan pelaksanaan BLBU.
    (2)
    Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Pertani (Persero) sebagai dasar BLBU.
    (3)
    Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian bersama dengan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan Direktur Utama PT Pertani (Persero).
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menunjuk:
     
    a.
    Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
     
    b.
    Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
    (2)
    Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
    (3)
    Berdasarkan DIPA untuk keperluan CBN dan BLBU yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
    (4)
    SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keperluan CBN dilampiri:
     
    a.
    Kuitansi pembayaran;
     
    b.
    Perjanjian Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum/Public Service Obligation (PSG) Pengelolaan CBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (1);
     
    c.
    Surat pernyataan ketersediaan benih untuk stok CBN di gudang dan penangkaran PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
     
    d.
    Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk keperluan BLBU dilampiri:
     
    a.
    Kuitansi pembayaran;
     
    b.
    Perjanjian Pelaksanaan BLBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
     
    c.
    Berita Acara Hasil Verifikasi Pelaksanaan BLBU.
    (6)
    Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB IV
    PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
     

    Pasal 7

    (1)
    Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan keuangan per semester dan laporan keuangan per tahun atas pengelolaan dana CBN dan BLBU kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Penggunaan dana CBN dan BLBU diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Auditor lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    (4)
    Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah BLBU yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) dengan jumlah BLBU berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Auditor lainnya yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat penagihan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) ditetapkan, yang dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    (5)
    Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah BLBU yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) dengan jumlah BLBU berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Auditor lainnya yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat dibayarkan sepanjang pagu dananya dialokasikan dalam APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB V
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 8

    (1)
    CBN yang mengalami penurunan mutu benih sehingga tidak memenuhi standar mutu yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Umum CBN, dapat dijual setelah memperoleh persetujuan Menteri Pertanian.
    (2)
    Hasil penjualan CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 9

    (1)
    BLBU yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun berjalan, dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 10

    Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan CBN dan BLBU masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     

    Pasal 11

    Pelaksanaan tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana CBN dan BLBU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
     

    Pasal 12

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Juli 2009
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Juli 209
    MENTERI KEUANGAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ANDI MATTALATTA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 214

    Peraturan Menteri Keuangan 124/PMK.02/2009 - Perpajakan DDTC