Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 16
  • Pasal 17
  • Pasal 18
  • Pasal 19
  • Pasal 20
  • Pasal 21
  • Pasal 22
  • Pasal 23
  • Pasal 24
  • Pasal 25
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28
  • Pasal 29
  • PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2002

 
TENTANG

BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
   

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
2.
Departemen adalah departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral.
3.
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
BAB II
PEMBENTUKAN DAN STATUS
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, dibentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.
(2)
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berstatus badan hukum milik negara.
 

Pasal 3

Badan Pelaksana berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta.
 

Pasal 4

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tidak mencari keuntungan.
 
BAB III
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
 

Pasal 5

(1)
Kekayaan Badan Pelaksana merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2)
Nilai kekayaan awal Badan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama oleh Departemen, Departemen Keuangan, dan Pertamina.
(3)
Pengalihan kepemilikan dan penghapusan kekayaan Badan Pelaksana dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4)
Badan Pelaksana wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 

Pasal 6

(1)
Badan Pelaksana memperoleh penerimaan berupa imbalan atas pelaksanaan fungsi dan tugasnya.
(2)
Besarnya penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai suatu persentase dari penerimaan negara dari setiap Kegiatan Usaha Hulu.
(3)
Badan Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran Badan Pelaksana.
(4)
Anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dan disahkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
 

Pasal 7

(1)
Badan Pelaksana mengelola dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional.
(2)
Besar dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bersamaan dengan penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana oleh Menteri Keuangan.
(3)
Surplus dana sebagai selisih penerimaan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dengan dana pembiayaan kegiatan dan dana cadangan pembiayaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan penerimaan dari pengalihan kekayaan Badan Pelaksana merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
 

Pasal 8

Pedoman mengenai pengelolaan kekayaan, tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
 

Pasal 9

(1)
Badan Pelaksana mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2)
Pengelolaan keuangan Badan Pelaksana dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
 
BAB IV
ORGANISASI
 

Pasal 10

Badan Pelaksana mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 

Pasal 11

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a.
memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b.
melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c.
mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
d.
memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f.
melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
g.
menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
 

Pasal 12

Dalam menjalankan tugas, Badan Pelaksana memiliki wewenang:
a.
membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama;
b.
merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja kontraktor Kontrak Kerja Sama;
c.
mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor Kontrak Kerja Sama;
d.
membina seluruh aset kontraktor Kontrak Kerja Sama yang menjadi milik negara;
e.
melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.
 

Pasal 13

(1)
Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
(2)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, dan Deputi-deputi.
(3)
Deputi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
(4)
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
 

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan pengawasan internal pada Badan Pelaksana dibentuk Unit Pengawasan.
(2)
Unit Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pengawasan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.
 

Pasal 15

Tugas dan wewenang Kepala Badan Pelaksana adalah:
a.
memimpin dan mengelola Badan Pelaksana sesuai dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
b.
menandatangani Kontrak Kerja Sama;
c.
menyiapkan rencana kerja, dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan Badan Pelaksana;
d.
melaksanakan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu;
e.
membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan Badan Pelaksana secara berkala kepada Presiden;
f.
mewakili Badan Pelaksana di dalam dan di luar Pengadilan;
g.
mengangkat dan memberhentikan personalia Badan Pelaksana.
 

Pasal 16

(1)
Wakil Kepala bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Badan Pelaksana.
(2)
Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang Kepala Badan Pelaksana sampai dengan diangkat pejabat yang definitif.
 

Pasal 17

Deputi bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
 
BAB V
PERSONALIA
 

Pasal 18

(1)
Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk melakukan uji kemampuan dan kelayakan bagi calon Kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam hal ini Komisi yang membidangi Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Kepala Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
 

Pasal 19

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana adalah paling kurang:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
c.
memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial dalam bidang minyak dan gas bumi;
d.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e.
tidak sedang dinyatakan pailit.
 

Pasal 20

Wakil Kepala Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Pelaksana.
 

Pasal 21

(1)
Pimpinan Badan Pelaksana tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
(2)
Pimpinan Badan Pelaksana tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:
 
a.
Direksi atau Pimpinan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara lainnya, atau Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
 
b.
Komisaris pada Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas Badan Pelaksana;
 
c.
Jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
 
d.
Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 22

(1)
Batas usia pensiun unsur Pimpinan Badan Pelaksana dan Tenaga Ahli adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2)
Batas usia pensiun personalia selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(3)
Dalam hal tertentu dan sangat diperlukan, Presiden dapat memperpanjang masa jabatan Kepala Badan Pelaksana tiap tahun dan paling banyak 3 (tiga) kali.
 

Pasal 23

(1)
Presiden dapat memberhentikan Kepala Badan Pelaksana, dalam hal:
 
a.
mengundurkan diri;
 
b.
dianggap tidak cakap dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya;
 
c.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pelaksana;
 
d.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
 
e.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
 
f.
dipidana penjara karena melakukan kejahatan.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam upaya peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pelaksana, Presiden dapat memberhentikan Kepala Badan Pelaksana.
 
BAB VI
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA TAHUNAN
 

Pasal 24

(1)
Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh pengesahan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
(2)
Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat pada awal tahun buku baru.
(3)
Apabila Menteri Keuangan secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan Badan Pelaksana sebelum menginjak tahun buku baru, maka Badan Pelaksana menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun yang lalu.
(4)
Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya yang tertera dalam buku harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan, menurut tata cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk memperoleh pengesahannya.
(5)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah diajukan permintaan persetujuan, Menteri Keuangan tidak memberikan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah disahkan.
 

Pasal 25

Tahun buku Badan Pelaksana adalah tahun fiskal.
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a.
Pertamina dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan menyerahkan kepada Badan Pelaksana semua dokumen yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan kontrak lain yang berkaitan;
b.
Kepala Badan Pelaksana dan Direktur Utama Pertamina dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun menyelesaikan masalah administratif yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
semua pekerja Pertamina yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini menangani pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil, dipekerjakan pada Badan Pelaksana dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun dapat memilih status tetap sebagai pekerja Pertamina atau personil Badan Pelaksana;
d.
Kepala Badan Pelaksana dan Direktur Utama Pertamina mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pekerja Pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
gaji dan penghasilan lain personil Badan Pelaksana yang berasal dari pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf c pada saat menjadi personil Badan Pelaksana, paling kurang sama dengan gaji dan penghasilannya pada saat terakhir bekerja di Pertamina;
f.
sistem penggolongan gaji dan penghasilan lain dari personalia Badan pelaksana sama dengan sistem yang diberlakukan di Pertamina sampai ditetapkan lain oleh Kepala Badan Pelaksana;
g.
Seluruh aset negara yang dikelola oleh Pertamina, yang selama ini digunakan untuk melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
h.
seluruh aset negara yang dikelola oleh Pertamina dan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan digunakan oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil beralih pengelolaannya kepada Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
i.
seluruh hak dan kewajiban Pertamina yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil beralih kepada Badan Pelaksana.
 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:
a.
sampai dengan akhir tahun anggaran 2002, biaya operasional Badan Pelaksana dibebankan kepada anggaran Pertamina;
b.
atas pembebanan biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pertamina masih diberikan kompensasi berupa imbalan atas pembinaan dan pengawasan kontraktor Kontrak Bagi Hasil untuk jangka waktu yang sama.
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Rincian fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
 

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 81
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2002
 
TENTANG
 
BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
 
UMUM
Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha minyak dan gas bumi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
 
Selanjutnya Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi.
 
Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi wajib melakukan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
 
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Pelaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan pembentukan dan status Badan Pelaksana, kekayaan, pembiayaan dan pengelolaan, organisasi, personalia, serta anggaran dan rencana kerja tahunan
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Badan Pelaksana tidak diperbolehkan untuk memupuk dana pembiayaan operasional melampaui batas yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan imbalan dalam ketentuan ini adalah fee yang merupakan upah manajemen yang diterima dari Pemerintah atas kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pengelolaan keuangan dalam ketentuan ini meliputi pencatatan setiap transaksi atau kejadian lain dalam Badan Pelaksana yang mempengaruhi perubahan aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengawasan oleh Badan Pelaksana meliputi kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Badan Pelaksana, Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan tugas-tugas tertentu kepada Wakil Kepala Badan Pelaksana.
Ayat (2)
Yang dimaksud berhalangan tetap meliputi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 24 dan meninggal dunia atau dinyatakan hilang.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya peningkatan dalam ketentuan ini antara lain meliputi penyegaran organisasi Badan Pelaksana untuk mencapai kinerja yang lebih baik, dan pencapaian target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, pekerja Pertamina yang dipekerjakan pada Badan Pelaksana tetap mempunyai status sebagai pekerja Pertamina kecuali yang bersangkutan memilih menjadi personil tetap Badan Pelaksana.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Aset yang digunakan kontraktor Kontrak Bagi Hasil antara lain meliputi tanah, bangunan, barang dan peralatan yang digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil.
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4216

Peraturan Pemerintah 42 TAHUN 2002 - Perpajakan DDTC