Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009.
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
|
||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
|
||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
||||
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah.
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
||||
2.
|
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
||||
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||||
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
||||
5.
|
Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
|
||||
6.
|
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
|
||||
7.
|
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
|
||||
8.
|
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
|
||||
9.
|
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
|
||||
10.
|
Jumlah Defisit APBN dan APBD adalah jumlah defisit APBN ditambah kumulatif defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||
11.
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||
12.
|
Batas Maksimal Defisit APBD adalah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||
13.
|
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah Jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||
|
|
||||
BAB II
BATAS MAKSIMAL JUMLAH DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Jumlah defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
|
||||
(2)
|
PDB tahun bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
Batas Maksimal Jumlah Defisit APBN dan APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 2,25% (dua koma duapuluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
|
|||||
|
|||||
BAB III
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Pasal 4 |
|||||
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2009.
|
|||||
|
|||||
BAB IV
BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2009.
|
||||
(2)
|
Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintahan Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD Tahun Anggaran 2009.
|
|||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Defisit APBD suatu daerah dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
|
||||
(2)
|
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terlampaui.
|
|||
|
b.
|
Pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai defisit APBD dilaksanakan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan mengenai Pinjaman Daerah.
|
|||
|
|
|
|||
BAB V
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH Pasal 8 |
|||||
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tigapuluh lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
|
|||||
|
|||||
BAB VI
PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Menteri Keuangan melakukan pemantauan defisit APBD dan Pinjaman Daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif Pinjaman Daerah.
|
||||
(2)
|
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010.
|
||||
|
|
||||
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |