Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 123/PMK.03/2019

     
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang kontraknya diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan untuk menampung perkembangan terhadap kriteria Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah serta kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak badan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
     

    Pasal I

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
    a.
    Nomor 24/PMK.011/2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 157);
    b.
    Nomor 1/PMK.03/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 17);
    diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
     
     
    a.
    Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing;
     
     
    b.
    Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
     
     
    c.
    Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
     
     
    d.
    Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
     
     
    e.
    Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
     
     
    f.
    Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Jasa Keuangan;
     
     
    g.
    Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang PPh; atau
     
     
    h.
    Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
     
    (2)
    Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
     
     
    a.
    Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan
     
     
    b.
    Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
     
     
     
     
    2.
    Di antara Pasal 15B dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15C yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 15C
     
    (1)
    Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sampai dengan berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
     
    (2)
    Untuk dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat setelah berakhirnya tahun buku berikutnya setelah tahun buku diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun buku yang diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    (3)
    Dalam hal Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah mulai tahun buku berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Agustus 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Agustus 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 975

    Peraturan Menteri Keuangan 123/PMK.03/2019 - Perpajakan DDTC