Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 115/PMK.04/2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115/PMK.04/2007 TENTANG
KETENTUAN UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10C ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10C ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661;
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PERUBAHAN ATAS KESALAHAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
| ||
|
2.
|
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
3.
|
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
| ||
|
4.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| ||
|
5.
|
Kesalahan data adalah kesalahan atau kekeliruan karena kekhilafan nyata yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean impor dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung perbedaan pendapat antara pejabat bea dan cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
| ||
|
|
a.
|
kesalahan penulisan data importir;
| |
|
|
b.
|
kesalahan perhitungan bea masuk atau pajak; atau
| |
|
|
c.
|
kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan.
| |
|
|
|
| |
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada:
| ||
|
|
a.
|
pemberitahuan pabean impor untuk dipakai; atau
| |
|
|
b.
|
pemberitahuan pabean impor sementara.
| |
|
(2)
|
Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
| ||
|
|
a.
|
barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara;
| |
|
|
b.
|
kesalahan data tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
| |
|
|
c.
|
pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
| |
|
(3)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada kepala kantor pabean dengan disertai menyebutkan alasan perubahan dan dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
fotokopi atau hasil cetak pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) beserta dokumen pelengkap pabean; dan
| |
|
|
b.
|
bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor pabean dapat menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas pemberitahuan pabean impor tersebut.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kepala kantor pabean wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dengan lengkap.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui, kepala kantor pabean memberikan persetujuan pada permohonan yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditolak, kepala kantor pabean membuat surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
| ||
|
(4)
|
Kepala kantor pabean memerintahkan proses pelayanan kepabeanan dilanjutkan kembali setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan keputusan persetujuan atau penolakan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan atas kesalahan data diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.