Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan yang telah berakhir masa berlakunya;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan masih ditemukannya marjin dumping yang dilakukan oleh perusahaan eksportir/eksportir produsen dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik dumping masih berlanjut dan apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI NEGARA INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) Tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 868 |