Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.07/2005
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/PMK.07/2005 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.07/2005 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH
MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi tingkat penyelesaian Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara dan di eks Provinsi Timor Timur, dipandang perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| ||||
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
| ||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;
| ||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.07/2005 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN USUL, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PENGHAPUSAN PIUTANG PERUSAHAAN NEGARA/DAERAH DAN PIUTANG NEGARA/DAERAH.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah, diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 10
| |||||
|
|
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, dengan ketentuan:
| |||
|
|
|
a.
|
piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 26 Desember 2004, dan
| ||
|
|
|
b.
|
piutang telah dihapuskan secara bersyarat sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal dari hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah menunjukkan bahwa tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara dilakukan dengan ketentuan:
| |||
|
|
|
a.
|
memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b;
| ||
|
|
|
b.
|
penanggung Utang hanya mampu menyelesaikan sebagian hutangnya dan/atau barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah, karena Penanggung Utang/barang jaminan terkena bencana Tsunami atau menjadi korban konflik bersenjata; dan
| ||
|
|
|
c.
|
besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk penyerahan pengurusan atau untuk kelengkapan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:
| |||
|
|
|
a.
|
dokumen-dokumen pengganti berupa foto copy data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan;dan
| ||
|
|
|
b.
|
surat pernyataan dari Perusahaan Negara/Daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku baik untuk:
| |||
|
|
|
a.
|
kredit produktif/piutang dengan lokasi proyek/usaha atau salah satu lokasi proyek/usaha berada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara; dan/atau
| ||
|
|
|
b.
|
kredit/piutang yang disalurkan/terjadi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, yang tidak ditujukan untuk kegiatan produksi."
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 11
| |||||
|
|
(1)
|
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Penghapusan Secara Mutlak dapat dilakukan terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, dengan ketentuan piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.
| |||
|
|
(2)
|
Dalam hal dari hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur dilakukan dengan ketentuan:
| |||
|
|
|
a.
|
piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002;
| ||
|
|
|
b.
|
Penanggung Utang hanya mampu menyelesaikan sebagian hutangnya dan barang jaminan berada di eks Provinsi Timor Timur; dan
| ||
|
|
|
b.
|
besarnya tingkat pengembalian piutang didasarkan pada hasil analisis yang dilaksanakan oleh Perusahaan Negara/Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diserahkan pengurusannya oleh Perusahaan Negara/Daerah, pengurusan piutang diserahkan kepada PUPN Cabang Nusa Tenggara Timur/Kantor Pelayanan Kupang.
| |||
|
|
(4)
|
Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk penyerahan pengurusan atau untuk kelengkapan usul penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:
| |||
|
|
|
c.
|
dokumen-dokumen pengganti berupa fotocopy data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan; dan
| ||
|
|
|
d.
|
surat pernyataan dari Perusahaan Negara/Daerah.
| ||
|
|
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berlaku baik untuk:
| |||
|
|
|
a.
|
kredit produktif/piutang dengan lokasi proyek/usaha atau salah satu lokasi proyek/usaha berada di wilayah eks Provinsi Timor Timur, dan/atau
| ||
|
|
|
b.
|
kredit/piutang yang disalurkan/terjadi di wilayah eks Provinsi Timor Timur, yang tidak ditujukan untuk kegiatan produksi."
| ||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 12
| |||||
|
|
(1)
|
Dalam hal berdasarkan hasil analisis Perusahaan Negara/Daerah tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, pengajuan usul Penghapusan Secara Mutlak dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
| |||
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan syarat:
| |||
|
|
|
a.
|
sisa piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
| ||
|
|
|
b.
|
dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal.
| ||
|
|
|
c.
|
dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di eks provinsi timor Timur, Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya di wilayah Republik Indonesia/berada di wilayah eks Provinsi.
| ||
|
|
(3)
|
Pengajuan Usul Penghapusan Secara Mutlak berdasarkan ketentuan ayat (1), dapat dilakukan paling cepat setelah:
| |||
|
|
|
a.
|
dilakukan pemanggilan dan dibuat Berita Acara Tanya Jawab oleh Kantor Pelayanan; atau
| ||
|
|
|
b.
|
diterbitkan Penetapan Jumlah Piutang Negara oleh PUPN Cabang."
| ||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 15
| |||||
|
|
(1)
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
| |||
|
|
|
a.
|
dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10 huruf a, huruf c, dan huruf e;
| ||
|
|
|
b.
|
dalam hal Piutang Perusahaan Negara telah dinyatakan sebagai PSBDT, dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d; atau
| ||
|
|
|
c.
|
dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
| ||
|
|
|
|
1)
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan
| |
|
|
|
|
2)
|
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; dan
| |
|
|
|
d.
|
surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, merupakan Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (6), usul Penghapusan Secara mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
| |||
|
|
|
a.
|
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau
| ||
|
|
|
b.
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b."
| ||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga keseluruhan pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 16
| |||||
|
|
(1)
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
| |||
|
|
|
a.
|
dalam hal diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e;
| ||
|
|
|
b.
|
dalam hal Piutang Perusahaan Negara telah dinyatakan sebagai PSBDT, dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d; atau
| ||
|
|
|
c.
|
dalam hal tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); yaitu:
| ||
|
|
|
|
1)
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan huruf c; dan
| |
|
|
|
|
2)
|
surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah; dan
| |
|
|
|
d.
|
surat keputusan/berita acara/surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang atau dokumen lain yang membuktikan bahwa piutang telah seluruhnya dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2005.
| ||
|
|
|
e.
|
Perjanjian Kredit atau dokumen lain sejenis yang membuktikan bahwa piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara yang disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur merupakan Piutang Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 96), usul Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Perusahaan Negara dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
| |||
|
|
|
a.
|
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
| ||
|
|
|
b.
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b."
| ||
| 6. |
"Pasal 24
| ||||
|
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Daerah disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
| ||||
|
|
a.
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), atau
| |||
|
|
b.
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); dan
| |||
|
|
c.
|
dalam hal dari hasil analisis menunjukkan bahwa tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berupa surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau bukti bahwa barang jaminan tidak ada/rusak berat/hilang/musnah."
| |||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 25
| |||||
|
|
Dalam hal piutang Perusahaan Daerah disalurkan/terjadi di eks Provinsi Timor Timur, permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya:
| ||||
|
|
a.
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau ayat (3);
| |||
|
|
b.
|
Perjanjian Kredit atau dokumen lain sejenis yang membuktikan bahwa piutang telah disalurkan/terjadi sebelum tanggal 20 Mei 2002; dan
| |||
|
|
c.
|
dalam hal dari hasil analisis menunjukkan bahwa tidak diperlukan adanya tingkat pengembalian piutang atau tingkat pengembalian piutang lebih rendah dari tingkat pengembalian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); berupa surat pernyataan dari perusahaan daerah yang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya/tidak diketahui keberadaannya/telah meninggal dunia dan/atau barang jaminan berada di eks Provinsi Timor Timur/tidak ada/ rusak berat/hilang/musnah."
| |||
|
8.
|
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 30
| |||||
|
|
(1)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan 28 digunakan PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) dalam hal yang dihapuskan secara mutlak adalah:
| |||
|
|
|
a.
|
Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN cabang atau;
| ||
|
|
|
b.
|
Piutang Perusahaan Negara/Daerah yang disalurkan/terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau Kabupaten Nias-Provinsi Sumatera Utara atau di eks Provinsi Timor Timur yang belum dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN Cabang tetapi telah diusulkan dan ditetapkan penghapusan secara mutlak.
| ||
|
|
(2)
|
Penetapan Piutang Negara Telah Dihapuskan Secara Mutlak (PTDM) disampaikan kepada:
| |||
|
|
|
a.
|
Penanggung Utang; dan
| ||
|
|
|
b.
|
Direksi Perusahaan Negara/Daerah yang mengajukan usul penghapusan piutang Perusahaan Negara/Daerah.
| ||
|
9.
|
Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB IV A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"BAB IV A
DOKUMEN PENGGANTI | |||||
|
10.
|
DI antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yang merupakan bagian BAB IV A, yaitu Pasal 48 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 48 A
| |||||
|
|
Dalam hal kelengkapan usul penghapusan berupa dokumen yang diterbitkan Panitia Cabang atau Kantor Pelayanan tidak dapat dipenuhi, dapat menggunakan dokumen lain yang berupa:
| ||||
|
|
a.
|
dokumen-dokumen pengganti berupa fotocopy data rekapitulasi yang terkait dengan dokumen piutang yang akan dihapuskan, dan
| |||
|
|
b.
|
surat keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan setempat."
| |||
|
11.
|
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 50A
| |||||
|
|
Dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik pengurusannya dari PUPN Cabang sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini, Direksi Perusahaan Negara/Daerah dapat langsung mengajukan usul/meminta pertimbangan Penghapusan Secara Mutlak terhadap Piutang Perusahaan Negara/Daerah."
| ||||
|
|
| ||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 November 2005 MENTERI KEUANGAN, JUSUF ANWAR | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.