Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN OBLIGASI DAERAH.
|
||||
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|||
2.
|
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
|
|||
3.
|
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
|
|||
4.
|
Obligasi Daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di Pasar Modal.
|
|||
5.
|
Pokok adalah nilai unjuk dari suatu kewajiban yang harus dibayar kembali pada saat jatuh tempo.
|
|||
6.
|
Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.
|
|||
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
|
|||
8.
|
Dana Cadangan Pelunasan Obligasi Daerah (sinking fund), yang selanjutnya disebut Dana Cadangan, adalah sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tersendiri milik Pemerintah Daerah yang digunakan untuk keperluan pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
|
|||
9.
|
Kegiatan adalah bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
|
|||
(2)
|
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
|
|||
(3)
|
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
|
|||
|
a.
|
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko
|
||
|
b.
|
perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah
|
||
|
c.
|
penerbitan Obligasi Daerah
|
||
|
d.
|
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang untuk penjualan kembali
|
||
|
e.
|
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo
|
||
|
f.
|
pelunasan pada saat jatuh tempo dan
|
||
|
g.
|
pertanggungjawaban.
|
||
(4)
|
Pengelolaan Obligasi Daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
|
|||
(5)
|
Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memastikan pengelolaan pendapatan dan barang milik daerah yang dibiayai dari Obligasi Daerah oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan secara profesional untuk menjamin pembayaran kewajiban Obligasi Daerah.
|
|||
(6)
|
Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru.
|
|||
(7)
|
Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan atau beberapa Kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
|
|||
(2)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
|
|||
(3)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada.
|
|||
(4)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah.
|
|||
(5)
|
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta barang milik daerah yang melekat dalam Kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
|
|||
(6)
|
Pengelolaan Kegiatan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
|
|||
(2)
|
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Daerah.
|
|||
(2)
|
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah yang telah direncanakan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi Daerah setelah seluruh Kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pembelian kembali Obligasi Daerah.
|
|||
(2)
|
Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan Kegiatan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Pemerintah Daerah wajib membayar Pokok dan Bunga Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo.
|
|||
(2)
|
Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran Pokok dan Bunga, Pemerintah Daerah wajib membayar denda.
|
|||
(3)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
|
|||
(4)
|
Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan Kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar Pokok, Bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya.
|
|||
(6)
|
Dalam hal kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau wali kota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
|
|||
(7)
|
Realisasi kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
|
|||
|
|
|||
BAB II
PENERBITAN Bagian Kesatu Perencanaan
|
||||
(1)
|
Gubernur, bupati, atau wali kota melaksanakan persiapan penerbitan Obligasi Daerah.
|
|||
(2)
|
Persiapan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
|
|||
|
a.
|
menentukan Kegiatan;
|
||
|
b.
|
membuat Kerangka Acuan Kegiatan
|
||
|
c.
|
menyiapkan Studi Kelayakan Kegiatan
|
||
|
d.
|
membuat perhitungan batas kumulatif pinjaman
|
||
|
e.
|
membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan
|
||
|
f.
|
mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||
(3)
|
Persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
|
|||
|
a.
|
nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD
|
||
|
b.
|
kesediaan pembayaran Pokok dan Bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dan
|
||
|
c.
|
kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
|
||
|
|
|
||
Bagian Kedua
Pengajuan Usulan dan Persetujuan
|
||||
(1)
|
Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||
(2)
|
Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Kerangka Acuan Kegiatan
|
||
|
b.
|
Laporan penilaian studi kelayakan kegiatan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas di bidang pasar modal
|
||
|
c.
|
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir
|
||
|
d.
|
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun yang berkenaan
|
||
|
e.
|
perhitungan jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah dan defisit APBD
|
||
|
f.
|
perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
|
||
|
g.
|
surat persetujuan prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
|
||
|
h.
|
struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah.
|
||
(3)
|
Format surat usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
(4)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf e, dan huruf f, disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
|
|||
(2)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||
|
a.
|
penilaian administrasi; dan
|
||
|
b.
|
penilaian keuangan.
|
||
(3)
|
Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penilaian atas:
|
|||
|
a.
|
kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah; dan
|
||
|
b.
|
kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah.
|
||
(4)
|
Dalam melaksanakan penilaian administrasi atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
|
|||
(5)
|
Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi penilaian atas:
|
|||
|
a.
|
jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
|
||
|
b.
|
rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
|
||
|
c.
|
jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
||
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah.
|
|||
(2)
|
Persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan obligasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) bulan setelah diterimanya dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
|
|||
|
|
|||
Bagian Ketiga
Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Pasal 12 |
||||
(1)
|
Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal.
|
|||
(2)
|
Pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
|
|||
(3)
|
Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal bertindak selaku Emiten.
|
|||
(4)
|
Pelaksanaan penawaran umum Obligasi Daerah di Pasar Modal melibatkan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Pasar Modal.
|
|||
(5)
|
Profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain meliputi:
|
|||
|
a.
|
Penjamin Emisi
|
||
|
b.
|
Akuntan Publik
|
||
|
c.
|
Notaris
|
||
|
d.
|
Konsultan Hukum
|
||
|
e.
|
Penilai
|
||
|
f.
|
Wali Amanat dan
|
||
|
g.
|
Lembaga Pemeringkat Efek.
|
||
|
|
|
||
Bagian Keempat
Peraturan Daerah mengenai Penerbitan Obligasi Daerah
|
||||
(1)
|
Gubernur, bupati, atau wali kota wajib menyampaikan Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah kepada otoritas di bidang pasar modal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebelum pernyataan efektif Obligasi Daerah.
|
|||
(2)
|
Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
jumlah nominal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan;
|
||
|
b.
|
penggunaan dana Obligasi Daerah; dan
|
||
|
c.
|
tanggung jawab atas pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah.
|
||
(3)
|
Dalam hal Obligasi Daerah akan diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah.
|
|||
(4)
|
Dalam hal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan membutuhkan jaminan, Peraturan Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah harus memuat ketentuan mengenai barang milik daerah yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
|
|||
|
|
|||
Bagian Kelima
Pengadaan Barang dan Jasa
|
||||
(1)
|
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah termasuk profesi/lembaga penunjang Pasar Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
|
|||
(2)
|
Pengadaan barang dan jasa untuk Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
|
|||
|
|
|||
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Penatausahaan
|
||||
(1)
|
Gubernur, bupati, atau wali kota melakukan penatausahaan atas:
|
|||
|
a.
|
penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah
|
||
|
b.
|
penerimaan dan penggunaan dana atas Kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah
|
||
|
c.
|
pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah dan
|
||
|
d.
|
pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah.
|
||
|
|
|
||
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
|
||||
(1)
|
Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Dana Cadangan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran Pokok Obligasi Daerah.
|
|||
(2)
|
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk keperluan lainnya, sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
|
|||
(3)
|
Perkiraan dana pembayaran Bunga Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap tahun anggaran untuk dialokasikan dalam APBD.
|
|||
(4)
|
Mekanisme pembayaran kewajiban Pokok dan Bunga Obligasi Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 17 |
||||
(1)
|
Gubernur, bupati, atau wali kota membuat pertanggungjawaban atas:
|
|||
|
a.
|
pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
|
||
|
b.
|
dana Obligasi Daerah.
|
||
(2)
|
Pertanggungjawaban pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang meliputi:
|
|||
|
a.
|
realisasi strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk pengendalian risiko;
|
||
|
b.
|
laporan transaksi Obligasi Daerah antara lain memuat penawaran umum, pembelian kembali, penjualan kembali, pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lain, serta kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah; dan
|
||
|
c.
|
laporan alokasi Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
|
||
(3)
|
Pertanggungjawaban dana Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang meliputi:
|
|||
|
a.
|
perkembangan pelaksanaan Kegiatan; dan
|
||
|
b.
|
laporan keuangan Kegiatan yang meliputi penggunaan dana dari Obligasi Daerah dan dana hasil penerimaan Kegiatan.
|
||
(4)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
|||
(5)
|
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana penerbitan Obligasi Daerah.
|
|||
|
|
|||
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Publikasi Informasi
|
||||
(1)
|
Gubernur, bupati, atau wali kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
|
|||
|
a.
|
penerbitan Obligasi Daerah
|
||
|
b.
|
penggunaan dana Obligasi Daerah
|
||
|
c.
|
kinerja pelaksanaan Kegiatan
|
||
|
d.
|
pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah
|
||
|
e.
|
realisasi pembayaran Pokok, Bunga, dan/atau biaya lain Obligasi Daerah dan
|
||
|
f.
|
alokasi Dana Cadangan.
|
||
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode triwulan yang bersangkutan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 19 |
||||
Gubernur, bupati, atau wali kota wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data Obligasi Daerah dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
|
||||
|
||||
Pasal 20 |
||||
(1)
|
Publikasi data dan informasi terkait Obligasi Daerah dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
|
|||
(2)
|
Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Obligasi Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari gubernur, bupati, atau wali kota.
|
|||
|
|
|||
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
|
||||
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi untuk melihat perkembangan dari pelaksanaan Obligasi Daerah.
|
||||
|
||||
BAB IV
SANKSI
|
||||
Dalam hal Pemerintah Daerah yang menerbitkan Obligasi Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
|
||||
|
||||
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
|
||||
(1)
|
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, usulan penerbitan Obligasi Daerah yang sudah diajukan kepada Menteri Keuangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan usulan Obligasi Daerah.
|
|||
(2)
|
Peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|||
BAB VI
PENUTUP
|
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 25 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 666
|