Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DI BIDANG CUKAI.
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
|
||||
2.
|
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
|
||||
3.
|
Laporan keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari orang, yang sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi.
|
||||
4.
|
Buku adalah ledger yang merupakan kumpulan catatan hasil klasifikasi transaksi keuangan sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.
|
||||
5.
|
Catatan adalah jurnal yang merupakan kumpulan data dan/atau informasi yang bersumber dari dokumen, yang dibuat secara teratur dan sistematis, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
|
||||
6.
|
Dokumen adalah media yang berisi data dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh orang dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik yang tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat dan dibaca.
|
||||
7.
|
Surat adalah media untuk menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan usahanya, yang tertulis di atas kertas atau dalam sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca.
|
||||
8.
|
Data elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
|
||||
9.
|
Sediaan barang adalah semua barang yang terkait dengan pemenuhan kewajiban di bidang cukai.
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, wajib menyelenggarakan pembukuan.
|
||||
(2)
|
Dikecualikan dari kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Pembukuan dapat diselenggarakan secara manual dan/atau secara elektronik.
|
||||
(2)
|
Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan arus keluar masuknya barang kena cukai.
|
||||
(3)
|
Pembukuan wajib diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia, atau dengan mata uang asing dan bahasa lain yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Terhadap sediaan barang harus dilakukan penatausahaan sediaan barang yang paling sedikit memuat jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang.
|
||||
(2)
|
Terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang memperoleh dan/atau menggunakan fasilitas cukai, diwajibkan melakukan penatausahaan sediaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan, dan pengeluaran sediaan barang yang berkaitan dengan fasilitas cukai yang diperoleh dan/ atau digunakan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, wajib melakukan penyusunan dan penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
|
||||
(2)
|
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit setahun sekali.
|
||||
(3)
|
Laporan keuangan wajib disajikan di atas kertas dan ditandatangani oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin.
|
||||
(4)
|
Dalam hal pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, merupakan badan hukum, laporan keuangan ditandatangani oleh pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Buku, catatan, dokumen, dan surat dalam bentuk data elektronik yang disusun dalam rangka penyelenggaraan pembukuan wajib dijaga atau dijamin keandalan sistem pengolahan datanya supaya dapat dibuka, dibaca, atau diambil kembali setiap waktu.
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
(1)
|
Asli dari laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik.
|
||||
(2)
|
Asli dari laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, wajib tetap disimpan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Setiap pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib dilegalisasi.
|
||||
(2)
|
Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan atau orang yang ditunjuk di lingkungan badan hukum yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.
|
||||
(3)
|
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
||||
|
a.
|
keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
|
|||
|
b.
|
keterangan bahwa pengalihan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat yang dibuat di atas kertas ke dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
|
|||
|
c.
|
tanda tangan dan nama jelas orang bersangkutan.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 9 |
|||||
Laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain yang terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dilihat dan dibaca, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia, termasuk tempat-tempat lain yang khusus diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen, dan surat.
|
|||||
|
|||||
Pasal 10 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |