Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
||||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
|
|||
2.
|
Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).
|
|||
3.
|
Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut:
|
||||
a.
|
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
|
|||
b.
|
dikeluarkan secara wajar;
|
|||
c.
|
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
|
|||
d.
|
dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
|
|||
e.
|
diterima oleh pihak lain.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
|
|||
|
a.
|
produsen;
|
||
|
b.
|
distributor Utama; atau
|
||
|
c.
|
importir tunggal.
|
||
(2)
|
Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
|
||
|
b.
|
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
|
||
|
c.
|
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
|
||
(3)
|
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh:
|
|||
|
a.
|
produsen;
|
||
|
b.
|
distributor Utama; atau
|
||
|
c.
|
importir tunggal.
|
||
(4)
|
Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
|
|||
(5)
|
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
|
|||
|
a.
|
produsen;
|
||
|
b.
|
distributor Utama; atau
|
||
|
c.
|
importir tunggal.
|
||
(2)
|
Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
|
|||
(3)
|
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh:
|
|||
|
a.
|
produsen;
|
||
|
b.
|
distributor Utama; atau
|
||
|
c.
|
importir tunggal.
|
||
(4)
|
Dalam hal Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
|
|||
(5)
|
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah importir tunggal.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
|
||||
|
||||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
|
|||
(2)
|
Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
|
|||
(3)
|
Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
Tata cara pembebanan dan pelaporan Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 8 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta|
Pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132
|