Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 103/PMK.04/2007

     
    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
    2.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    3.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Impor buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, diberikan pembebasan bea masuk.
    (2)
    Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
     
    a.
    buku ilmu pengetahuan dan teknologi;
     
    b.
    buku pelajaran umum;
     
    c.
    kitab suci;
     
    d.
    buku pelajaran agama; dan
     
    e.
    buku ilmu pengetahuan lainnya.
    (2)
    Dikecualikan dari buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    buku hiburan;
     
    b.
    buku roman populer;
     
    c.
    buku sulap;
     
    d.
    buku iklan;
     
    e.
    buku promosi suatu usaha;
     
    f.
    buku katalog di luar keperluan pendidikan;
     
    g.
    buku karikatur;
     
    h.
    buku horoskop;
     
    i.
    buku horor;
     
    j.
    buku komik;
     
    k.
    buku reproduksi lukisan.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
    (2)
    Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    rincian jenis, judul, jumlah dan perkiraan nilai pabean; dan
     
    b.
    rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan bea masuk.
    (2)
    Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
    (3)
    Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.
    (4)
    Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada importir dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 6

    Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh importir tidak sesuai dengan jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut bea masuk.
     

    Pasal 7

    Dalam hal impor buku ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan tidak sesuai dengan tujuan pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
     

    Pasal 8

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 September 2007
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 103/PMK.04/2007 - Perpajakan DDTC