Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|
||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015;
|
||||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
|
|||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
|
|||||
|
|
||||
Pasal I |
|||||
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||
|
|||||
Pasal 4
|
|||||
(1)
|
Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:
|
||||
|
a.
|
merupakan Wajib Pajak baru;
|
|||
|
b.
|
merupakan Industri Pionir;
|
|||
|
c.
|
mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp l.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
|
|||
|
d.
|
memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
|
|||
|
e.
|
menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
|
|||
|
f.
|
harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
|
||||
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan:
|
||||
|
a.
|
dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
|
|||
|
b.
|
kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia.
|
|||
(4)
|
Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
|
||||
|
a.
|
Industri logam hulu;
|
|||
|
b.
|
Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
|
|||
|
c.
|
Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
|
|||
|
d.
|
Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
|
|||
|
e.
|
Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
|
|||
|
f.
|
Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
|
|||
|
g.
|
Industri transportasi kelautan; dan/atau
|
|||
|
h.
|
dihapus;
|
|||
|
i.
|
Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
|
|||
(5)
|
Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).
|
||||
(6)
|
Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan nilai rencana penanaman modal baru kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
|
||||
(7)
|
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:
|
||||
|
a.
|
telah berproduksi secara komersial;
|
|||
|
b.
|
pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
|
|||
|
c.
|
bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|||
(8)
|
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:
|
||||
|
a.
|
Tanggal saat mulai berproduksi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
|
|||
|
b.
|
Penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara komersial; dan
|
|||
|
c.
|
Kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Industri Pionir.
|
|||
(9)
|
Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
(10)
|
Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
|
||||
|
|
||||
Pasal II |
|||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
|
|||||
1.
|
Terhadap usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan atau disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan, sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014.
|
||||
2.
|
Pemrosesan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan penerbitan keputusan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh Menteri Keuangan didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
|
||||
|
|||||
Pasal III |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
|||||
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 967
|