Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 102/PMK.04/2010

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada pengguna jasa kepabeanan guna mendukung kelancaran lalu lintas barang, perlu pengaturan mengenai pengeluaran barang dari kawasan pabean untuk diangkut ke Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90/PMK.04/2007 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT TERUS ATAU DIANGKUT LANJUT DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) angka yaitu angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
     
    2.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
     
    3.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
    4.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
     
    5.
    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
    6.
    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
     
    7.
    Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
     
    8.
    Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
     
    9.
    Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan KPPT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan dapat dilengkapi dengan tempat usaha lainnya dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 4
     
    (1)
    Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di suatu Kantor Pabean dengan tujuan untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan oleh:
     
     
    a.
    pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean asal berdasarkan permintaan importir; atau
     
     
    b.
    pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di KPPT berdasarkan permintaan importir, dalam hal untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di KPPT.
     
    (2)
    Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengeluarkan barang impor, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean pada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal.
     
    (3)
    Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah pemberitahuan pabean ditandasahkan atau diberikan persetujuan keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean asal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Mei 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 19 Mei 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 249

    Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.04/2010 - Perpajakan DDTC