Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.04/2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 102/PMK.04/2007 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT.
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah pada manusia dan hewan.
| ||
|
2.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| ||
|
3.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Atas impor obat yang dibiayai dengan anggaran pemerintah diberikan pembebasan bea masuk.
| ||
|
(2)
|
Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
| ||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
| ||
|
|
a.
|
departemen/lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;
| |
|
|
b.
|
dinas yang menangani bidang kesehatan;
| |
|
|
c.
|
rumah sakit; atau
| |
|
|
d.
|
pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga.
| |
|
(2)
|
Dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga, perjanjian/kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus menyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
| ||
|
|
a.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA;
| |
|
|
b.
|
rekomendasi dari instansi teknis terkait;
| |
|
|
c.
|
perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
| |
|
|
d.
|
rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.
| |
|
|
|
| |
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
| ||
|
(3)
|
Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 6 | |||
|
Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, atas perbedaannya dipungut bea masuk.
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Impor obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai dengan tujuan pembebasan bea masuk yang ditetapkan, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.