Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2003 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (KMK 450/2003);
|
||
b.
|
bahwa guna meningkatkan kepastian hukum dan mempertegas persyaratan untuk memiliki izin kuasa hukum pada Pengadilan Pajak perlu dilakukan penggantian terhadap KMK 450/2003;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak;
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PM.1/2006 tentang Uraian Jabatan Sekretariat Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak;
|
||
2.
|
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
|
||
3.
|
Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi kuasa hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan atau mewakili mereka dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
|
||
4.
|
Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
|
||
5.
|
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
|
||
6.
|
Undang-undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
BAB II
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN SURAT KUASA HUKUM Pasal 2 |
|||
(1)
|
Untuk dapat menjadi kuasa hukum orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI);
|
|
|
b.
|
Memiliki izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-undang Pengadilan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak;
|
|
|
c.
|
Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau mewakili mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;
|
|
|
d.
|
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
|
|
|
e.
|
Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;
|
|
|
f.
|
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang; dan
|
|
|
g.
|
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
|
(2)
|
Untuk dapat memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, orang perseorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak dengan menggunakan, dan mengisi formulir permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
|
||
|
a.
|
Daftar riwayat hidup dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
|
|
|
b.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang telah dilegalisir dari instansi yang berwenang;
|
|
|
c.
|
Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;
|
|
|
d
|
Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
|
|
|
e.
|
Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
|
|
|
f.
|
Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang; dan
|
|
|
g.
|
Pas Photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
|
|
(4)
|
Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
Fotokopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi dan diakui oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;
|
|
|
b.
|
Fotokopi surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku yang telah dilegalisir untuk yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, dan atau
|
|
|
c.
|
Fotokopi Sertifikat Diploma III (tiga) pajak/kepabeanan dan cukai/akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi dan diakui dalam menyelenggarakan pendidikan serupa yang telah dilegalisir.
|
|
(5)
|
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilampirkan sebagai persyaratan dalam penyampaian permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4).
|
||
|
|
||
BAB III
PENELITIAN, PENILAIAN DAN PUTUSAN PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM Bagian Pertama Tugas dan Fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak Pasal 3 |
|||
(1)
|
Sekretariat Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dan melakukan penilaian dokumen permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
||
(2)
|
Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan kepada Ketua terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan melampirkan Rancangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
|
||
|
|
||
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Ketua Pengadilan Pajak Pasal 4 |
|||
(1)
|
Berdasarkan penelitian dan penilaian Ketua terhadap hasil penelitian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3, Ketua memberi keputusan terhadap permohonan sebagaimana dalam Pasal 2.
|
||
(2)
|
Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan permohonan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
||
(3)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
|
||
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
||
|
|
||
BAB IV
IZIN KUASA HUKUM Bagian Pertama Tenggang Waktu Berlakunya Izin Kuasa Hukum Pasal 5 |
|||
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Pasal 6 |
|||
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku pada semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.
|
|||
|
|||
Bagian Kedua
Bentuk, Isi Dan Ukuran Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pasal 7 |
|||
(1)
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
|
||
(2)
|
Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
|
||
(3)
|
Bentuk, Format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(4)
|
Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum diterbitkan dengan 2 macam ciri, yaitu:
|
||
|
a.
|
Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna kuning.
|
|
|
b.
|
Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna hijau.
|
|
(5)
|
Masing-masing warna garis tepi Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan latar belakang pendidikan dan atau keahlian orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut disesuaikan dengan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
||
(6)
|
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukkan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak termasuk di bidang kepabeanan dan cukai, namun termasuk dibidang pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
(7)
|
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukkan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Kuasa Hukum Pasal 8 |
|||
(1)
|
Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang masih berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
|
||
(2)
|
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memiliki Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang masih berlaku berhak mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.
|
||
(3)
|
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Dalam hal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mentaati dan atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak, Ketua dapat mencabut Keputusan Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku yang dimiliki oleh kuasa hukum dimaksud.
|
||
(2)
|
Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
|
||
|
|
||
Pasal 10 |
|||
Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dicabut sebelum sampai dengan jangka waktu masa berlakunya habis, maka Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 tidak berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
|
|||
|
|||
BAB V
PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM Bagian Pertama Prosedur dan Persyaratan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pasal 11 |
|||
(1)
|
Orang perseorangan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6.
|
||
(2)
|
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan dan mengisi formulir permohonan perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(3)
|
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan:
|
||
|
a.
|
Daftar riwayat hidup yang terbaru yang formulirnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
|
|
|
b.
|
Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku;
|
|
|
c.
|
Asli Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang terakhir yang berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
|
|
|
d.
|
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk WNI yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
|
|
|
e.
|
Pasfoto terakhir pemohon berukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
|
|
|
f.
|
Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir; dan
|
|
|
g.
|
Asli SKKB dari POLRI atau Instansi yang berwenang yang terbaru.
|
|
(4)
|
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta cara memperoleh Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum mengikuti prosedur yang sama dengan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(5)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh jawaban keputusan dari Ketua sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
|
||
(6)
|
Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh jawaban keputusan dari Ketua sampai dengan jangka waktu berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum terlewati, maka orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan tersebut belum menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
Bagian Kedua
Persetujuan dan Penolakan Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pasal 12 |
|||
(1)
|
Dalam hal permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum.
|
||
(2)
|
Dalam hal permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon perpanjangan izin kuasa hukum.
|
||
|
|
||
Bagian Ketiga
|
|||
Jangka Waktu Perpanjangan Izin Kuasa Hukum dan kartu Tanda Pengenal.
|
|||
|
|||
Pasal 13 |
|||
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Pasal 14 |
|||
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku pada semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 15 |
|||
(1)
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
|
||
(2)
|
Jangka waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
|
||
(3)
|
Bentuk, format, isi, ukuran, macam, dan identitas perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), (4), (5), (6), dan (7).
|
||
|
|
||
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Kuasa Hukum Pasal 16 |
|||
(1)
|
Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang masih berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
|
||
(2)
|
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang masih berlaku berhak mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.
|
||
(3)
|
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Dalam hal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak mentaati dan atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak, Ketua dapat mencabut Keputusan Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum yang masih berlaku yang dimiliki oleh kuasa hukum dimaksud.
|
||
(2)
|
Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
|
||
|
|
||
Pasal 18 |
|||
Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan, maka Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dimilikinya tidak berlaku sejak tanggal penetapan dan atau pemberlakuan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.
|
|||
|
|||
Pasal 19 |
|||
(1)
|
Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum dimohonkan setelah berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
|
||
(2)
|
Persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan melengkapi dokumen permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|
||
Pasal 20 |
|||
(1)
|
Dalam hal orang perseorangan yang mengajukan permohonan termasuk permohonan perpanjangan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menyampaikan beberapa asli dokumen yang sah yang dimilikinya kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan hilang, terbakar, atau sebab-sebab lainnya yang tidak disengaja/tidak dikehendaki, permohonan untuk menjadi kuasa hukum dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.
|
||
(2)
|
Dalam hal permohonan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuktikan dan menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Pengadilan Pajak.
|
||
|
|
||
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka:
|
|||
1.
|
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal, yang masih berlaku yang berlandaskan pada KMK 450/2003, masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut.
|
||
2.
|
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat diperpanjang.
|
||
3.
|
Apabila Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diperpanjang, orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud harus mengajukan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
|
||
4.
|
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku.
|
||
|
|
||
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01/2003 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (KMK 450/2003) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|||
Pasal 23 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |