Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 05/PMK.011/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05/PMK.011/2008 TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga tepung gandum di dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan konsumen, perlu menetapkan tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor tepung gandum;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
| |
|
2.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Atas impor tepung gandum (Pos Tarif 1101.00.10.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol per seratus).
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan Bea Masuk pada Pos Tarif 1101.00.10.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.