Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 01/PMK.011/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PMK.011/2008 TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI MENTERI KEUANGAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga kacang kedelai di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu menetapkan tarif bea masuk atas impor kacang kedelai;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Kacang Kedelai;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
| ||
|
|
| ||
Memperhatikan | |||
|
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 14 Januari 2008 tentang Pembahasan Kebijakan Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok;
| |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
| ||
|
2.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhi nya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Atas impor kacang kedelai (Pos Tarif 1201.00.90.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol per seratus).
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan pada Pos Tarif 1201.00.90.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.